Berita Denpasar
Satpol PP Denpasar Lakukan Penertiban PPKM Level III Saat Malam Hari, Sasar Pedagang Angkringan
Satpol PP Denpasar Lakukan Penertiban PPKM Level III Saat Malam Hari, Sasar Pedagang Angkringan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Denpasar Lakukan Penertiban PPKM Level III Saat Malam Hari, Sasar Pedagang Angkringan
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Denpasar, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan melaksanakan pemantauan penerapan PPKM Level III pada Jumat 18 Februari 2022 malam.
Pemantauan ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita.
Adapun personel yang turun sebanyak 14 orang yang terdiri atas TNI 2 orang, Polri 3 orang, Dishub 4 orang dan Satpol PP 5 orang.
Kasatpol PP Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pihaknya mengimbau dan membina masyarakat atau pedagang serta pelaku usaha agar menaati aturan PPKM level III.
Baca juga: Satpol PP Denpasar Sidak 3 Mall di Kota Denpasar Guna Pastikan Penerapan Prokes
Dimana hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Coronavirus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Serta SE Walikota Denpasar Nomor 180/075/HK/2022 tentang Menggalakkan Prokes dan pengaturan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan di masa Pandemi Covid-19.
“Kami melakukan pemantauan dengan rute dari Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Tangkuban Perahu, Jalan Buana Raya, Jalan Mahendradatta,” katanya, Sabtu 19 Februari 2022.
Adapun tindakan yang dilakukan yakni menyasar pedagang angkringan dan lalapan.
Pihaknya mengimbau pedagang atau masyarakat yang ada di angkringan dan ayam lalapan di Jalan Mahendradata agar mematuhi Prokes Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.
Ia mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja.
Baca juga: Malam Tahun Baru 2022, Satpol PP Denpasar Terjunkan 230 Personel, Sasar Tempat Keramaian dan Hiburan
Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran.
Sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
(*)