Berita Denpasar

Asisten Rumah Tangga Curi Emas Milik Majikannya di Denpasar, Lalu Dijual untuk Keperluan Pribadi

ART yang tinggal di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, Kota Denpasar itu diringkus karena terjerat kasus pencurian emas batangan seberat 25 gram

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Denpasar Selatan.
Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Ni Kadek Indrawati, 38 tahun diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan karena kasus pencurian emas milik majikannya. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Ni Kadek Indrawati, 38 tahun diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan.

ART yang tinggal di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, Kota Denpasar itu diringkus karena terjerat kasus pencurian emas batangan seberat 25 gram milik majikannya.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja mengatakan tersangka Kadek Indrawati diamankan pada Rabu 16 Februari 2022 lalu setelah Silvya Novrianti, 42 tahun melaporkan kejadian tersebut.

Korban yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai, Nomor 252, Sanur, Denpasar Selatan itu mengaku telah kehilangan emas batangan miliknya yang disimpan di kamar rumahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Perempuan Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Kamarnya Wilayah Denpasar Utara

"Kejadian ini bermula saat korban dan suaminya hendak mengambil simpanan emas logam mulia yang disimpan kaleng susu bekas," ujar Kompol I Gede Sudyatmaja, Minggu 20 Februari 2022.

Lanjut Kapolsek Denpasar Selatan, peristiwa itu baru diketahui pada Minggu 13 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita

Saat itu korban ingin menggunakan emasnya (dijual) untuk memperbaiki rumahnya.

Namun saat dicek, emas seharga Rp 23 juta itu sudah raib.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan jejak dan mengarah ke perempuan yang bekerja sebagai ART korban, Kadek Indrawati.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, perempuan 38 tahun pun mengakui perbuatannya

Saat itu petugas mengamankan tersangka di kediamannya pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 Wita.

Perempuan yang berasal dari Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali itu mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia menjual emas di pinggir jalan kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar Barat," tambahnya.

Baca juga: Polsek Denpasar Timur Menggelar Vaksinasi, 180 Dosis Vaksin Diberikan ke Masyarakat

"Hasil penjualan seharga Rp 18 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli AC, HP dan sepeda motor Honda Scoopy plat DK 2387 OX," pungkas Kompol I Gede Sudyatmaja.

Akibat perbuatan tersangka, ia pun terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved