Berita Bali

Dianggap Rugikan Pekerja, SPSI Bali Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Para pekerja ramai-ramai menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker yang diundangkan pada 4 Februari lalu ini akan diberlakukan

ist
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Para pekerja ramai-ramai menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker yang diundangkan pada 4 Februari lalu ini akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang.

Aturan ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dimana JHT baru bisa diambil saat umur 56  tahun.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali pun menolak aturan tersebut.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra mengatakan aturan tersebut merugikan pekerja.

Baca juga: Soal Terbitnya Permenaker No 2/2022, Moeldoko: Untuk Hindari Tumpang Tindih Antara JHT dengan JKP

“Mereka kan sudah nabung, itu uang mereka sendiri yang dipotong setiap bulan. Apalagi kita di Bali dengan kondisi sekarang ini,” kata Madra saat dihubungi Minggu, 20 Februari 2022.

Ia mengatakan kondisi pekerja wisata di Bali saat ini sangat parah dan banyak yang kena PHK.

Setidaknya, dengan bisa ditariknya JHT ini pekerja yang terdampak akan bisa memanfaatkannya untuk membuka usaha.

“Kalau dengan peraturan itu, kan kita menunggu sampai umur 56 tahun. Bayangkan mereka kena PHK umur 35 tahun atau 40 tahun, puluhan tahun mereka akan menunggu. Ini kan sangat merugikan,” katanya.

Dengan alasan tersebut SPSI Bali pun sangat menolak aturan tersebut.

Pihaknya juga sudah menyampaikan penolakan tersebut ke SPSI Pusat saat kongres tanggal 16 Februari kemarin.

“Saat kongres tanggal 16 lalu sudah kita bicarakan, bahwa kita menolak, bahkan Tangerang, Banten sudah ada demo menteri, cuma di Bali tidak bisa menggerakkan pekerja, karena daerah pariwisata dan sedang tertimpa musibah. Lain dengan daerah Banten yang merupakan daerah industri,” katanya.

Baca juga: Kritik Permenaker 2/2022, Presiden Aspek: JHT Modal Terakhir Kami untuk Lanjutkan Kehidupan

Ia pun berharap dengan adanya penolakan ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak jadi diterapkan.

“Mudah-mudahan dengan pembicaraan di pusat, pendekatan dengan pemerintah bisa nanti menggunakan aturan yang masih berlaku sekarang. Apalagi Hotman Paris sudah ikut nimbrung dan membela pekerja,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan kondisi pekerja pariwisata di Bali pihaknya mengaku masih belum pulih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved