Pria asal Kalimantan Gegerkan Dunia, dengan Rp 900 Ribu Berhasil Bobol 43 Negara, Interpol Bergerak

Alat ciptaan RNS, pria berusia 21 tahun asal kalimantan telah berhasil membobol 43 negara di dunia.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Jogja
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, BANJARBARU - Seorang pria asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan memaksa FBI dan Interpol ASEAN bergerak ke Indonesia. 

FBI dan Interpol meminta Bareskrim Polri untuk memburu pria berinisial RNS berusia 21 tabun itu karena telah menghebohkan dunia.

Pasalnya, alat ciptaan RNS telah berhasil membobol 43 negara di dunia.

Baca juga: Pria asal Kalimantan Jadi Buronan FBI dan Interpol, Kejahatannya Sasar 43 Negara

Alat ciptaan RNS itu setidaknya telah meretas lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris.

Alat peretasan itu dijual oleh RNS dengan harga Rp 900.000 per paket melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.

Pria itu diidentifikasi sebagai pelaku penjualan hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.

Ya, dia menjual alat hacker untuk meretas aplikasi.

Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yang dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.

Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas.

Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 miliar.

Setelah melakukan perburuan, FBI dan Interpol ASEAN bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil menangkap RNS yang asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti di antaranya 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro, 1 buah smart watch merek Apple Watch,  1 buah buku tabungan Tahapan BCA, 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy dan 1 unit sepeda motor roda dua merek.

Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Saat ini Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.

Telah Membobol di 43 Negara

Dittipidsiber Bareskrim Polri berkerja sama dengan FBI dan Interpol menangkap pelaku penjual alat peretas (hacking tools) yang digunakan untuk meretas akun-akun aplikasi startup skala internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RNS (21) di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Asep mengatakan, berdasar hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Ia juga menjelaskan praktik penjualan alat peretasan itu dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan alat pembayaran bitcoin.

"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," imbuhnya.

Asep kemudian mengimbau para pengguna alat pembayaran online ataupun e-comerce lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphone merek iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merek BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.

Lebih lanjut, Asep menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung.

Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pria Asal Banjarbaru Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol, Jual Alat Hacker untuk Retas Aplikasi, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved