Info Populer

KABAR GEMBIRA, Bansos PKH Tahap I Sudah Cair, Segera Cek di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I pada tahun 2022 cair mulai hari Senin (21/2/2022).

Editor: Noviana Windri
Tribunnews
ilustrasi bansos 

TRIBUN-BALI.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I pada tahun 2022 cair mulai hari Senin (21/2/2022).

Pemerintah menargetkan penyaluran bansos 2022 harus selesai dalam dua pekan terakhir di bulan Februari.

Hal itu sebagaimana tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan percepatan penyaluran bansos untuk tahun 2022.

"Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (17/2/2022) sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

Menko PMK meminta kepada seluruh pihak untuk dapat berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos.

Baca juga: Bansos PKH Tahap I Cair Mulai 21 Februari 2022, Ini Cara Mencairkan Bansos PKH

Baca juga: Bansos PKH Tahap I Cair Mulai 21 Februari 2022, SEGERA Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: 7 Kategori Penerima Bansos PKH Bulan Februari 2022, Segera Cek di cekbansos.kemensos.go.id

“Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022. Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial,” kata Muhadjir.

Langkah percepatan salur bansos yang dimaksud ialah untuk PKH tahap I yang akan disalurkan oleh Bank dimulai tanggal 21 Februari 2022.

Untuk mengecek daftar bantuan PKH dapat melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), di antaranya:

- Tahap I : Januari, Februari, Maret;

- Tahap II : April, Mei, Juni;

- Tahap III : Juli, Agustus, September;

- Tahap IV : Oktober, November, Desember.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Baca juga: Cair Bulan Ini, Segera Cek Status Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Guyur Bansos, Pangdam IX/Udayana Nyanyi Hidup Ini Adalah Kesempatan Diiringi Anak Panti & Tuna Netra

Baca juga: Jokowi Siapkan Anggaran Rp 451 Triliun untuk PEN 2022 & Bansos Rp 600 Ribu Bagi PKL

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Lalu, masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Terakhir, klik tombol cari data

Catatan:

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.

Pencairan bansos PKH dapat dilakukan melalui sejumlah ATM yang tergabung dalam bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. Nantinya penerima PKH akan mendapat informasi kapan bansos PKH disalurkan.

Setelah itu, penerima hanya perlu datang ke ATM bank Himbara untuk melakukan penarikan bantuan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Kriteria Penerima PKH

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

Baca juga: 4 Bansos Diprioritaskan Cair di Awal Tahun 2022, Salah Satunya Subsidi Bunga KUR Sebesar 3% 

Baca juga: Cair Januari 2022, Ini Besaran dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Melalui cekbansos.go.id

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Daftar Kategori Penerima PKH

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2 juta

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2,4 juta

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved