Berdalih Akan Pensiun, Brigjen Junior Tumilaar Mohon Ampun, Jenderal Dudung Tak Menggubris

Brigjen Junior Tumilaar menyebutkan bahwa dirinya sudah berusia 58 tahun, akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.

Editor: Bambang Wiyono
capture kompastv
Brigjen TNI Junior Tumilaar 

  

Brigjen Junior Tumilaar Mohon Ampun, TNI AD Tegaskan Usia Pensiun Tak Akan Halangi Pemeriksaan
Rabu, 23 Februari 2022 08:16
Editor: Ravianto
lihat foto

Capture Video Kompas TV

Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar


TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar yang kini ditahan di Rutan Puspom TNI minta ampun ke KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Brigjen Junior Tumilaar secara khusus bersurat kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal permohonan pengampunan itu.

Dalam surat, Brigjen Junior Tumilaar menyebutkan bahwa dirinya sudah berusia 58 tahun, akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.

Selain itu, Birgjen Junior Tumilaar juga menyebutkan kalau dirinya menderita sakit asam lambung (gerd) serta tekanan darah tinggi.      

Namun surat itu tak digubris oleh Jenderal Dudung. 

Melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, KSAD mengatakan usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang tindak pidana dilakukan saat masih menjadi prajurit TNI.

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD pada Selasa (22/2/2022) malam.

Terkait sakit yang dikeluhkan Junior, Tatang mengatakan hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menilai layak atau tidaknya Junior diperiksa di Pengadilan Militer.

"Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang.

Tekait penahanan Junior di RTM Cimanggis Depok, Tatang mengatakan saat ini Junior ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. 

Tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," kata Tatang.

Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen Junior Tumilaar dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022. 

Pada saat ini berkas perkara Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

"Sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Surat tersebut perihal permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. 

Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

Disebutkan juga, sakit gerd yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Brigjen Junior Tumilaar Mohon Ampun, TNI AD Tegaskan Usia Pensiun Tak Akan Halangi Pemeriksaan, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved