Kabar Artis
Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik
Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik
TRIBUN-BALI.COM - Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik.
Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
Jerinx divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu juga dikenakan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.
Nora Alexandra, istri Jerinx hadir dalam sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews di ruang sidang, terlihat Nora Alexandra berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata hakim ketua, Surachmat saat sidang, Kamis (24/2/2022).
"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.
Saat kalimat putusan tersebut terucap dari mulut hakim, Nora pun terlihat tertunduk disamping wanita bernama Ni Luh Djelantik.
Sementara Ni Luh terlihat memeluk erat Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx untuk berdiri mendengarkan putusan terhadap dirinya.
Tangan Nora pun menggenggam erat jari jemaat Ni Luh Djelantik.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 Jo. Pasal 45 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pernah Dipidana Jadi Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.
Pada sidang putusan kemarin, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.
Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.
Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."
"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.
Kendati demikian, ada pertimbangan lain juga yang memberatkan vonis Jerinx.
Majelis Hakim menerangkan, Jerinx sudah pernah terjerat kasus pidana beberapa waktu lalu.
Pada kasus tersebut, drummer grup musik SID itu dipidana penjara selama 10 bulan.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.
Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.
Pihak sang musisi memiliki waktu sekira tujuh hari untuk menyampaikan banding.
"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.
Jerinx Mengaku Tidak Kaget
Nora Alexandra memilih pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan ke suaminya.
"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," ungkap Nora Alexandra dikutip dari Tribunnews.
Nora Alexandra berharap, Jerinx mampu menjalani putusan dengan kuat dan tabah.
Sosok model itu kemudian mendapatkan pelukan erat dan kecupan dari suami.
"Semoga suami saya tetap kuat," lanjutnya.
Ketika ditemui setelah sidang selesai, Jerinx justru mengaku tidak kaget mendengar vonis Hakim.
Dikutip dari Tribunnews, bahkan ia menerangkan sudah menyiapkan mental.
"Ya sudah saya siapkan mental untuk kemungkinan terburuk, ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx.
Sang musisi menegaskan, siap menyelesaikan kasus dengan Adam Deni selama didampingi istri.
"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia/Fauzi Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan Alasannya | Nora Alexandra Tundukan Kepala Usai Dengar Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara | Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan Vonis Jerinx