Travel
Begini Ketentuan Protokol Kesehatan Sistem Bubble di Bali dari Satgas Covid-19
“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada tanggal 23 Februari tersebut.
Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.
“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2,” ujar Ketua Satgas.
Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble di Bali.
Baca juga: Sofitel Bali Nusa Dua Resort Resmi Jadi Karantina Bubble Bagi PPLN
Baca juga: Kemenparekraf Akan Tambah Hotel Bubble di Bali untuk Program Warm up Vacation Bagi PPLN
Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Sedangkan ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemi COVID-19.
Adapun kegiatan yang terlingkup dalam SE ini adalah kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Perjalanan langsung melalui pintu masuk (entry point) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke kawasan sistem bubble;
b. Transit melalui pintu masuk PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble; atau
c. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble.
2. Pintu masuk warga negara Indonesi (WNI)/warga negara asing (WNA) PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada angka 1.a adalah:
a. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
b. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.
3. Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1.b mengikuti ketentuan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.
4. Pelaku sistem bubble yang melakukan perjalanan domestik sebagaimana dimaksud pada angka 1.b dan 1.c wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.
5. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem bubble (KSB) wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, berdasarkan namun tidak terbatas kepada sebagai berikut:
Baca juga: Liga 1 di Tengah Badai Covid-19, Rencana Full Bubble di Nusa Dua Bali, Ini Tanggapan PT LIB
Baca juga: Terkait Rencana Travel Bubble, Kemenparekraf Akan Monitoring Bali per Dua Minggu Sekali
a. Jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB;