Menag Yaqut Cholil Qoumas

SOSOK Menag Yaqut Cholil, Membandingan Suara Azan dengan Gonggongan, Memiliki Kekayaan 11 Miliar

Sosok menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi sorotan masyarakat usai menerbitkan surat edaran (SE) baru.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Dokumen Kemenag/KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sosok Menag Yaqut Cholil Qoumas, Membandingan Suara Azan dengan Suara Gonggongan, Memiliki Kekayaan 11 Miliar

Sosok menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi sorotan masyarakat usai menerbitkan surat edaran (SE) baru.

SE tersebut mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Baca juga: SOSOK PALING DIBURU Rusia di Ukraina, Jadi Incaran Utama Setelah Presiden Volodymyr Zelensky

Dikutip dari laman Kemenag, aturan ini dikeluarkan sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Gus Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Sayangnya, aturan mengenai pengeras suara itu menuai polemik dan mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Terbaru, Yaqut Cholil Qoumas justru membuat perbandingan antara suara azan dengan suara gonggongan.

Hal ini terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas ditanya wartawan dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau terkait aturan pengeras suara.

Sontak, pernyataan Yaqut Cholil Qoumas kembali menimbulkan kegaduhan.

Apalagi, ini bukan kali pertama Yaqut mengeluarkan pernyataan kontroversial sejak menjabat sebagai menteri agama.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama per 23 Desember 2020.

Ia menggantikan Fachrul Razi yang terkena reshuffle oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum menjadi Menag, Yaqut Cholil Qoumas aktif sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU).

Ia juga menjadi legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Baca juga: Dibuka 23 Maret 2022, Simak Syarat, Cara Daftar dan Biaya UTBK-SBMPTN 2022

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved