Berita Nasional
Aturan Terbaru Kemenkes, Vaksin Booster Masyarakat dan Lansia Dilakukan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua
jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksin
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
Berdasatur SE tersebut diatur bahwa jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).
Kemenkes menjelaskan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan.
Baca juga: Pemkot Denpasar Vaksin Booster 1.400 Disabilitas, Putu Stiti Merasa Nyaman Setelah Vaksin
Baca juga: Sudah Vaksin Lengkap, Ratu Elizabeth Positif Covid-19, Alami Gejala Seperti Flu Ringan
Baca juga: Polsek Denpasar Timur Menggelar Vaksinasi, 180 Dosis Vaksin Diberikan ke Masyarakat
Dari data Kemenkes per Jumat (25/2/2022), total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua sebanyak 143.280.295 orang atau 68,8 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Kemudian, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 190.531.114 orang atau 91,48 persen.
Sementara itu, pemerintah telah merealisasikan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan capaian 9.542.165 dosis (4,31 persen).
