Berita Nasional

Aturan Terbaru Kemenkes, Vaksin Booster Masyarakat dan Lansia Dilakukan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksin

Editor: Noviana Windri
ist
Seorang warga di Bali menjalani vaksinasi di Hotel Inna Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 18 Februari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.

Berdasatur SE tersebut diatur bahwa jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Kemenkes menjelaskan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan.

Baca juga: Pemkot Denpasar Vaksin Booster 1.400 Disabilitas, Putu Stiti Merasa Nyaman Setelah Vaksin

Baca juga: Sudah Vaksin Lengkap, Ratu Elizabeth Positif Covid-19, Alami Gejala Seperti Flu Ringan

Baca juga: Polsek Denpasar Timur Menggelar Vaksinasi, 180 Dosis Vaksin Diberikan ke Masyarakat

Dari data Kemenkes per Jumat (25/2/2022), total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua sebanyak 143.280.295 orang atau 68,8 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Kemudian, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 190.531.114 orang atau 91,48 persen.

Sementara itu, pemerintah telah merealisasikan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan capaian 9.542.165 dosis (4,31 persen).

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved