Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur Tewas Dikeroyok Tahanan, Baru Beberapa Jam Dijebloskan ke Sel
Baru beberapa jam dijebloskan ke sel, sang tersangka tewas dikeroyok oleh beberapa tahanan.
TRIBUN-BALI.COM, MAMUJU - Seorang tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur tak berumur lama di tahanan.
Baru beberapa jam dijebloskan ke sel, sang tersangka tewas dikeroyok oleh beberapa tahanan.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).
Diketahui yang menjadi korban penganiayaan pria 40 tahun berinisial S.
S sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.
Pada tubuh S ditemukan sejumlah luka lebam.
Kronologi
Kejadian ini bermula saat S ditangkap Polres Mamuju Tengah karena terlibat kasus rudapaksa.
Korbannya seorang anak perempuan di bawah umur.
S kemudian ditahan di sel Mapolres Mamuju Tengah pada Sabtu (26/2/2022).
Namun beberapa jam kemudian, S ditemukan tewas.
Padahal saat ditahan, S dalam kondisi sehat.
Korban diduga meninggal dunia akibat dianiaya sesama tahanan.
Penjelasan Pihak Berwajib
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhi membenarkan kejadian itu.
Pihaknya sudah turun tangan untuk mengusut kematian S.
Sudah 15 saksi yang dimintai keterangan.
Amri juga sudah bertemu dengan pihak keluarga S.
“Keluarga korban mendatangi Polres untuk mempertanyakan kronologi kematian tersangka S, dan kami sudah menjelaskan kronologi penangkapan hingga korban masuk tahanan," kata Amri.
12 Tahan Jadi Tersangka
Amri melanjutkan, 15 saksi yang dimintai keterangan berasal dari tahanan Polres Mamuju Tengah.
Dari 15 tahanan yang telah diperiksa, 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap S.
Amri berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian S.
“Ini menjadi bahan instrospeksi diri buat kami untuk ke depan akan mengevaluasi mekanisme pengamanan di Polres agar kasus serupa tidak terulang lagi,” tambah Amri.
Kata Pihak Keluarga S
Perwakilan keluarga S bernama Nela mempertanyakan kenapa korban bisa tewas.
Pihak keluarga sebelumnya sudah percaya korban akan dilindungi saat berada di tahanan.
“Kenapa ini bisa terjadi secepat itu. Padahal waktu korban dijemput sehat, polisi sendiri sudah memberikan jaminan korban akan selamat dan dilindungi di kantor polisi, tapi faktanya korban malah meninggal di kantor polisi,” kata Nela.
Pihaknya mempertanyakan mekanisme pengamanan terhadap tersangka.
Menurut Nela, tersangka memilik hak aman di dalam tahanan.
Nela mengatakan, sebelum ditangkap, orangtua S sudah meminta polisi agar tidak menganiaya anaknya di kantor polisi.
Keluarga lantas melepas tersangka setelah ada jaminan dari polisi bahwa tersangka akan aman di dalam tahanan.
Keluarga lalu kaget ketika mendengar S sudah meninggal dunia.
(Tribunnnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Junaedi)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Baru Beberapa Jam Masuk Sel, Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur Tewas Dikeroyok Tahanan,