Berita Karangasem

KASUS Dugaan Korupsi Masker di Karangasem Dilimpahkan ke Penuntut Umum, 7 Tersangka Segera Diadili

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Karangasem melimpahkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Karaangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
IST
Tujuh Tersangka Kasus Masker Dilimpahkan ke Penuntut Umum 

AMLAPURA, TRIBUN BALI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Karangasem melimpahkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Karaangasem ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa 1 Februari 2022.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengaku, pelimpahan dilakukan dimasing - masing Polsek.

Yakni pelimpahaan tiga tersangka dilaksanakan di Mapolsek Karangasem, satu tersangka dilaksanakan di Mpolsek Bebandem, dan sisanya dilakukan di Mpolsek Abang

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Mapolsek Karangasem sebanyak 3 tersangka, Polsek Bebandem 1 tersangka, serta Polsek Abang 3 tersangka. Untuk penahanannya tetap di masing - masing polsek,"ungkap I Dewa Gede Semaraputra, Rabu 2 Februari 2022 siang hari

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum berjalan lancar, tanpa ada hambatan. Rencana penuntu umum akab melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor minggu depan.

"Untuk pelimpahan ke Pengadilan rencana minggu depan,"tambah pejabat asal Kab. Bangli.

Ditambahkan, berkas 7 tersangka dijadikan 2 berkas.

Untuk dakwaan Gede Basma berkasnya dibuat sendiri, sedangkan 6 tersangka lainnya dijadikn satu.

Skarang penuntut umum mempersiapkan dakwaan proses pelimpahan perkara kasus pengadaan masker scuba tahun 2022 ke pengadilan.

Baca juga: Jelang Nyepi 2022, Masyarakat Buru Kebutuhan Pokok di Tiara Monang-Maning

Baca juga: Personel Kodim 1610/Klungkung Lakukan Tracing Kontak Erat Covid-19 di Nusa Penida

Baca juga: Arema FC Dan Persebaya Siap Hadang Persib Menuju Juara, Ini 6 Laga Terakhir Maung Bandung

Untuk diketahui, Gede Basma bersama 6 pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker di Dinsos Karangasem oleh Penyidik, Rabu (24/11).

Mereka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan 8 jam.

Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan oleh tim peenyidik.

Pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kab. Karangasem didaalami Kejari sejak Mei 2021.

Dugaan sementara pengadaan masker scuba 2020 terdapat penyimpangan.

Mengingat anggaran yang dikucurkan pemerintah meencapai sekitar 2.9 milliar bersumber dari APBD Kabupaten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved