Info Populer

Begini Syarat Usia Terbaru untuk Buat SIM di Indonesia 

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan ter

Editor: Karsiani Putri
via Kompas.com
Ilustrasi - SIM 

TRIBUN-BALI.COM- Begini Syarat Usia Terbaru untuk Buat SIM di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia.

Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya.

Selain harus bisa mengemudi, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.

Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis.

Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus

Baca juga: 6 GEJALA Penyakit Ginjal, Ada Nyeri Dada Hingga Nafsu Makan

Baca juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional & Hari Besar Pada Maret 2022

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor.

Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia minimal yang berbeda-beda.

Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus

Baca juga: 6 GEJALA Penyakit Ginjal, Ada Nyeri Dada Hingga Nafsu Makan

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Psikotes

Polda Metro Jaya sudah mulai lakukan uji coba tes psikologi atau psikotes sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus

Baca juga: 6 GEJALA Penyakit Ginjal, Ada Nyeri Dada Hingga Nafsu Makan

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melaksanakan uji coba psikotes selama dua minggu dan hasilnya cukup baik.

"Cukup baik dan lancar, semoga dengan tes psikologi ini kita bisa menurunkan angka laka lantas akibat faktor human error," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Sambodo mengatakan, ada beberapa alasan mengapa psikotes ini perlu dilakukan bagi pemohon SIM.

Secara faktor keselamatan di jalan raya, psikologi seseorang juga penting.

Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus

Baca juga: 6 GEJALA Penyakit Ginjal, Ada Nyeri Dada Hingga Nafsu Makan

"Ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Sedangkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com belum lama ini.

Sambodo mengatakan, pihaknya bakal menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaan psikotes.

Seperti dari HIMPSI dan lainnya, serta tak ketinggalan harus punya rekomendasi dari Kappa Psi.

“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” ucap Sambodo.

Selain itu, tes psikologi juga sebenarnya sudah tertulis di undang-undang.

Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus

Baca juga: 6 GEJALA Penyakit Ginjal, Ada Nyeri Dada Hingga Nafsu Makan

Para pengemudi yang ingin membuat SIM harus sehat secara jasmani dan rohani.

“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved