Berita Nasional
Luhut Umumkan Pertandingan Olahraga Bisa Dihadiri Penonton, Simak Syaratnya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa semua pertandingan olahraga bisa kembali
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa semua pertandingan olahraga bisa kembali dihadiri oleh penonton.
Akan tetapi, para penonton yang bisa menyaksikan pertandingan adalah penontan yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin 7 Maret 2022.
Syarat kedua yakni kehadiran penonton tetap dibatasi kapasitasnya.
Adapun pembatasan kapasitas disesuaikan dengan level PPKM daerah yang menggelar pertandingan olahraga.
"Kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4 kapasitas 25 persen penonton, Level 3 50 persen penonton, Level 2 75 persen penonton dan Level 1 sebanyak 100 persen penonton," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka transisi menuju aktivitas normal baru.
Selain memperbolehkan hadirnya penonton dalam kegiatan olahraga, Luhut juga menuturkan pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan domestik tak perlu membawa hasil tes Covid-19 untuk naik alat transportasi.
Kebijakan ini berlaku untuk pengguna moda transportasi darat, laut maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.
"Ini ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalan waktu dekat ini," tambahnya.
Perjalanan Domestik Tak Pakai Tes
Pemerintah resmi menghapus syarat tes Covid-19 antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.
Aturan pembebasan tes antigen dan PCR ini berlaku untuk semua perjalanan darat, laut, maupun udara di Indonesia jika sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Hal tersebut, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin 7 Maret 2022.