Berita Nasional

AirNav Larang Penerbangan Drone Tanpa Izin di Sirkuit Mandalika Saat Gelaran MotoGP 2022

AirNav Larang Penerbangan Drone Tanpa Izin di Sirkuit Mandalika Saat Gelaran MotoGP 2022

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Net
Ilustrasi pesawat dan drone. AirNav Larang Penerbangan Drone Tanpa Izin di Sirkuit Mandalika Saat Gelaran MotoGP 2022 

TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - AirNav Larang Penerbangan Drone Tanpa Izin di Sirkuit Mandalika Saat Gelaran MotoGP 2022.

AirNav Indonesia siap menyukseskan perhelatan MotoGP Mandalika 2022 yang akan digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 18 – 20 Maret 2022 mendatang. 

Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti menyatakan, AirNav telah mempersiapkan sejumlah dukungan untuk memastikan rangkaian seri kedua MotoGP 2022 tersebut berjalan aman dan lancar.

Diantaranya dengan memberikan dukungan pelayanan navigasi penerbangan dan sosialisasi larangan pengoperasian pesawat udara tanpa awak (PUTA), atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah drone tanpa izin di wilayah penyelenggaraan kegiatan.

“AirNav telah mempersiapkan sejumlah dukungan untuk perhelatan MotoGP Mandalika 2022 ini sejak tahun lalu. Mulai dari pembuatan prosedur helikopter dari dan ke Sirkuit Mandalika, pemasangan ILS di Runway Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok (Bandara Lombok) yang telah diperpanjang dari 2.750 meter menjadi 3.300 meter, penerapan Performance-Based Navigation (PBN) di ruang udara Lombok, dan pengaturan slot penerbangan yang fleksibel untuk sejumlah penerbangan tambahan (extra flight) dari dan ke Bandara Lombok", ujar Polana dalam keterangannya, Kamis 10 Maret 2022. 

Ia menambahkan, AirNav juga telah melakukan sejumlah kampanye keselamatan (safety campaign) terkait larangan pengoperasian drone tanpa izin selama event berlangsung. 

“Hal ini bukan tanpa alasan, karena berdasarkan data, sebanyak 21 buah drone liar telah dilumpuhkan selama tes pramusim MotoGP 2022 pada 10 – 12 Februari 2022 lalu. Sedangkan drone yang terbang tanpa izin dapat sangat berbahaya," ungkapnya.

Diterangkannya, drone yang terbang liar (tanpa izin) merupakan ancaman, yang tidak hanya mengancam keselamatan operasional penerbangan, tetapi juga keselamatan masyarakat, yang dalam hal ini, khususnya, para pembalap dan penonton dalam ajang MotoGP. 

Oleh karenanya, telah ditetapkan bahwa AirNav tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pengoperasian drone kepada pihak manapun selama penyelenggaraan event, kecuali untuk pihak penyelenggara, yaitu Dorna dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). 

Polana menyatakan, sejumlah kampanye dan sosialisasi perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya pengoperasian drone liar yang mungkin belum diketahui dan disadari, termasuk oleh penggiat drone itu sendiri. 

“Kami telah mengidentifikasi hazard penerbangan drone liar di sekitar Kuta Mandalika dan melakukan sejumlah mitigasi. Diantaranya dengan bergabung Tim Aerial Tactical Mabes Polri, bekerjasama dengan Kepala Daerah Kuta dan melakukan safety campaign bahaya drone liar kepada masyarakat dan manajemen hotel di sekitar Kuta Mandalika, bekerjasama dengan Kelompok Pemuda Kuta dan melakukan pengawasan ketat terhadap penerbangan drone liar, serta merekrut sejumlah elemen masyarakat untuk menjadi informan AirNav guna memberikan informasi adanya aktivitas penerbangan drone liar di daerah tersebut," jelas Polana.

Polana mengatakan, kendati berukuran kecil dan tanpa awak, drone diperlakukan layaknya pesawat berpenumpang pada umumnya. Pengoperasian drone memiliki regulasi dan semua hal yang terkait harus bersertifikat. 

“Baik drone maupun pilotnya wajib certified. Pelaksanaan pengoperasiannya pun harus berizin. Hal ini penting, karena penggunaan ruang udara itu diatur dalam Undang-Undang. Sehingga setiap pergerakan di dalam ruang tersebut harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh regulator, yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Kemenhub RI)”, kata Polana.

MotoGP Mandalika 2022 merupakan sebuah gelaran yang mencuri perhatian banyak pihak. Oleh karenanya, potensi gangguan teknis selama pelaksanaan event tersebut juga harus mendapatkan perhatian khusus. 

Untuk alasan keselamatan dan kelancaran kegiatan, pengoperasian drone untuk kepentingan apapun telah dilarang kecuali bagi pihak penyelenggara. Keputusan tersebut harus dipahami dan dihormati oleh seluruh kalangan masyarakat. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved