Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar Ancam 20 Tahun Penjara bagi Iwan, Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu

Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu Iwan Terancam 20 Tahun PenjaraDitangkap Bawa 2 Paket Sabu Iwan Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Nekat bersentuhan dengan narkoba membawa Iwan Kurniawan (37) berurusan dengan hukum. Ia pun kini terancam pidana penjara selama 20 tahun, sebagaimana dakwaan yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Iwan sendiri telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nekat bersentuhan dengan narkoba membawa Iwan Kurniawan (37) berurusan dengan hukum. Ia pun kini terancam pidana penjara selama 20 tahun, sebagaimana dakwaan yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Iwan sendiri telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Dakwaan sudah dibacakan, dan terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni memeriksa keterangan saksi," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 10 Maret 2022.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini mengatakan, oleh jaksa, kliennya dikenakan dakwaan alternatif. "Dakwaan pertama, asal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama," ungkap Aji Silaban. 

Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Iwan ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung di pinggir Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, Kamis, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 10.45 wita. Saat ditangkap terdakwa membawa dua plastik klip berisi kristal sabu seberat 9,6 gram netto. 

Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan yang masuk, disebutkan bahwa terdakwa kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Galang. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa. 

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Akan Berlangsung 1 April Serentak di Bali 

Baca juga: PERSIB BANDUNG Siap Tekel Bali United di Papan Klasemen, Bek Serdadu Tridatu Ini Waspada

Baca juga: 5 Arti Mimpi Ayam Hitam, Kesedihan Sudah Tiba? Ada Teman Yang Berkhianat? Simak Selengkapnya

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan dua buah plastik klip berisi sabu dengan berat 9,6 gram netto. Sabu itu disimpan terdakwa di dalam saku jaket yang dipakainya. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku dirinya hanya dititipkan paket sabu itu dari seseorang bernama Geder (DPO). Rencananya sabu itu akan diserahkan ke adiknya Geder. Namun sebelum diserahkan, terdakwa lebih dulu diringkus petugas kepolisian. CAN

BERTIA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved