Berita Denpasar

UPDATE: Viral Penutupan Jalan di Denpasar, Ipung Beberkan Asal Usul Tanah dan Kampung Bugis Serangan

UPDATE: Viral Penutupan Jalan di Denpasar, Ipung Beberkan Asal Usul Tanah dan Kampung Bugis Serangan

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Suasana lokasi saat penutupan jalan di wilayah Kampung Bugis, Desa Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Rabu 9 Maret 2022. UPDATE: Viral Penutupan Jalan, Ipung Beberkan Asal Usul Tanah dan Kampung Bugis Serangan Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - UPDATE: Viral Penutupan Jalan di Denpasar, Ipung Beberkan Asal Usul Tanah dan Kampung Bugis Serangan.

Aksi penutupan akses jalan menggunakan batako di Jalan Punggawa Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Kota Denpasar, Bali, belum lama ini viral di media sosial.

Aksi itu dilakukan oleh salah seorang warga yang menyatakan bahwa tanah itu miliknya, yakni Siti Sapura yang tak lain ialah anak dari Daeng Abdul Kadir yang membangun Kampung Bugis di Serangan yang kini sudah almarhum.

Siti yang karib disapa Ipung itu menjelaskan bahwa Daeng Abdul Kadir telah memiliki tanah itu sejak tahun 1957. 

Dirinya meminta kepada unsur pemerintah mulai dari seringkat Kecamatan Denpasar Selatan untuk membuka buku register yang ada di Kantor Lurah Serangan.

Baca juga: Akses Jalan Ditutup Batako, Tanah di Kampung Bugis Serangan Kembali Berpolemik

Ipung meyakini bahwa di sanalah tercatat bahwa tanah tersebut bukan tanah milik Pemkot Denpasar, melainkan tanah milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli pada tahun 1957.

"Buka buku register, biar tahu bahwa Daeng Abdul Kadir bukan orang sembarangan, dia yang membangun Banjar Kampung Bugis Serangan, dan menjadi Klian Dinas Kampung Bugis," beber Ipung kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022 malam.

Sebelumnya disebutkan perihal asal usul lahan yang dibangun jalan tersebut berasal dari PT BTID (Bali Turtle Island Development) diserahkan kepada desa namun ternyata masih ada asal usul di baliknya.

Dirinya meminta pemerintah ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Itu tanah milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli pada tahun 1957 dari almarhum Sikin, selaku ahli waris dari H Abdurahman, mantan Kepala Desa Serangan," jelasnya.

Ipung juga mengaku tidak ada persoalan dengan warga Desa Serangan.

Sehingga ia meminta agar warga tidak terprovokasi dan mau diadu domba oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Ipung hanya merasa berkeberatan para pihak yang mengatakan jalan tersebut merupakan jalan milik Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan SK atau surat keputusan.

Menurutnya, SK atau surat keputusan hanya berlaku untuk pejabat intern saja dan tidak ada SK yang dikeluarkan untuk mengklaim hak kepemilikan seseorang.

"Hak seseorang hanya bisa diputuskan berdasarkan penetapan pengadilan. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung," bebernya.

Alumni Akpol 93 Pesat Gatra Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kampung Bugis Serangan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved