Dokter di Sukoharjo Terduga Teroris
Bukan Terduga Teroris, Ini Penjelasan Polri Soal Dokter S yang Tewas Ditembak Densus 88
Kepolisian mengungkap status Dokter S yang tewas ditembak Densus 88 Anti Teror di Sukoharjo, Jawa Tengah
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM – Bukan Terduga Teroris, Ini Penjelasan Polri Soal Dokter S yang Tewas Ditembak Densus 88.
Pihak kepolisian mengungkap status Dokter S yang tewas ditembak Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror di Sukoharjo, Jawa Tengah Rabu 9 Maret 2022.
Polisi dengan tegas mengatakan jika Dokter S sudah berstatus tersangka tindak pidana terorisme.
Dengan demikian, Dokter S sudah tidak lagi berstatus terduga teroris.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyebut status tersangka Dokter S telah ditetapkan sebelum adanya penangkapan oleh Densus 88.
“Status tersangka, status S sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com, pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Polri: Dokter yang Ditangkap Densus 88 Sudah Tersangka, Bukan Terduga Teroris.
Menurut Ramadhan, Dokter S adalah anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Dokter S sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.
Tak hanya itu, Dokter S juga pernah menjadi penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
Baca juga: SOSOK Dokter S Terduga Teroris Diungkap Ketua RT, Menolak Masuk Grup WA Warga
Perlu diketahui HASI adalah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.
HASI ini memiliki tugas untuk merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.

Ramadhan menambahkan, HASI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2015.
“Dan Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.
Bantahan Densus 88