Dokter di Sukoharjo Terduga Teroris

Bukan Terduga Teroris, Ini Penjelasan Polri Soal Dokter S yang Tewas Ditembak Densus 88

Kepolisian mengungkap status Dokter S yang tewas ditembak Densus 88 Anti Teror di Sukoharjo, Jawa Tengah

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Jenazah teroris Dokter S tiba di rumah duka Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (10/3/2022) - Bukan Terduga Teroris, Ini Penjelasan Polri Soal Dokter S yang Tewas Ditembak Densus 88 

TRIBUN-BALI.COM – Bukan Terduga Teroris, Ini Penjelasan Polri Soal Dokter S yang Tewas Ditembak Densus 88.

Pihak kepolisian mengungkap status Dokter S yang tewas ditembak Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror di Sukoharjo, Jawa Tengah Rabu 9 Maret 2022.

Polisi dengan tegas mengatakan jika Dokter S sudah berstatus tersangka tindak pidana terorisme.

Dengan demikian, Dokter S sudah tidak lagi berstatus terduga teroris.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyebut status tersangka Dokter S telah ditetapkan sebelum adanya penangkapan oleh Densus 88.

“Status tersangka, status S sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com, pada Sabtu 12 Maret 2022 dalam artikel berjudul Polri: Dokter yang Ditangkap Densus 88 Sudah Tersangka, Bukan Terduga Teroris.

Menurut Ramadhan, Dokter S adalah anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Dokter S sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Tak hanya itu, Dokter S juga pernah menjadi penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Baca juga: SOSOK Dokter S Terduga Teroris Diungkap Ketua RT, Menolak Masuk Grup WA Warga

Perlu diketahui HASI adalah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.

HASI ini memiliki tugas untuk merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.

Puing-puing bebatuan diduga bekas tabrakan dari mobil yang dikendarai terduga teroris S yang diamankan di Dukuh Cendono, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022).  
Puing-puing bebatuan diduga bekas tabrakan dari mobil yang dikendarai terduga teroris S yang diamankan di Dukuh Cendono, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022).   (TribunSolo.com / Vincentius Jyestha)

Ramadhan menambahkan, HASI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2015.

“Dan Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.

Bantahan Densus 88

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved