Berita Jembrana
Empat Junkies Diciduk Satreskoba Polres Jembrana
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, Satreskoba Polres Jembrana berhasil menangkap empat orang tersangka kasus narkoba di tiga
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Empat “Junkies” atau pecandu narkoba digulung anggota Satreskoba Polres Jembrana.
Mereka adalah, IMR alias D 35 tahun warga Desa Tuwed Kecamatan Melaya, ADNW alias A 21 tahun warga Desa Warnasari Kecamatan Melaya dan dua tersangka lain yakni RF, 30 tahun warga Desa Banyubiru Kecamatan Negara dan PAS 25 tahun warga Kelurahan lelateng Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Keempat tersangka diringkus di tiga tempat berbeda beberapa waktu belakangan.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, Satreskoba Polres Jembrana berhasil menangkap empat orang tersangka kasus narkoba di tiga tempat berbeda.
Baca juga: Colong HP di Warung, Pria Asal Jembrana Diamankan Polsek Abiansemal
Awal penangkapan dilakukan kepada IMR, di Banjar Banyubiru Desa Kaliakah Kecamatan Negara sekira pukul 21.00 Wita pada Jumat 4 Maret 2022, IMR ditangkap saat melintas di kawasan jalan nasional
Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-Sabu seberat 0,11 gram, yang dibungkus menggunakan plastik klip.
Dan pada dashboard motornya di temukan sebuah Handphone.
“Awal kami tangkap IMR dan kami lakukan penggeledahan juga di rumah tersangka dan didapatkan beberapa alat isap sabu,” ucapnya, Senin 14 Maret 2022.
Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, setelah IMR, kemudian dilakukan penangkapan kembali pada Rabu 9 Maret 2022 di Taman Kota Jalan Surapati Lingkungan Dauhwaru Kecamatan Jembrana, terhadap ADNW alias A.
ADNW sendiri ditangkap melalui informasi dari masyarakat sekira pukul 17.00 Wita pada Rabu itu, saat melintas di TKP.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan yang dan pemeriksaan di dashboard mobil ditemukan satu handphone dan tiga paket sabu yang digenggam.
Kemudian dikembangkan ke rumah tersangka dimana tersangka mengaku diperintahkan oleh ayahnya berinisial AW yang saat penggerebekan sudah kabur.
“Dari tersangka kami mendapatkan 12 paket Sabu seberat 29,46 gram dan masih kami kembangkan karena ada pelaku lain yang masuk dalam jaringan, atau DPO.
Tersangka kami tetapkan selain pengguna juga pengedar,” jelasnya.
Baca juga: SD VI Dauhwaru Jembrana Gelar PTS dengan Dua Shift
Selanjutnya, Kapolres Dewa menambahkan, bahwa penangkapan ketiga pada Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 01.00 wita, ditangkap PAS dan RF dimana keduanya ditangkap dengan barang bukti Sabu seberat 0,22 gram.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk tersangka ketiga dan keempat kami tangkap bersamaan,” bebernya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana