Berita Denpasar
Diduga Kecewa Dengan Pelanggan Bulenya, Alda Intan Gasak Barang Korban di Denpasar
esidivis kasus pencurian ini, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian di sebuah villa.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Ahmad Firizqi Irwan.
Alda Intan, 40 tahun yang merupakan transgender asal Makassar harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan karena kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuan lainnya, ia telah beraksi di wilayah Kuta dan Kuta Utara dengan modus yang sama. Setelah kencan ia melakukan pencurian barang milik korbannya," pungkas Kompol Gede Sudyatmaja.
Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Polsek Denpasar Selatan masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari lokasi lain yang disasar pelaku transgender itu.