Air Mata Ibu Mahasiswi NW Menetes di Sidang Randy Bagus, Beberkan Awal Mula Tahu Anaknya Hamil

UPDATE sidang lanjutan kasus aborsi terhadap mahasiswi NW dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko kembali digelar.

Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bersimpuh di hadapan Fauzun, ibu NW, dalam sidang pembuktian dakwaan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa 15 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM – UPDATE sidang lanjutan kasus aborsi terhadap mahasiswi NW dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko kembali digelar.

Sidang kasus aborsi di Mojokerto tersebut digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa 15 Maret 2022.

Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus aborsi lanjutan keempat tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan di antaranya Fauzun Syarafah (45) ibu dari almarhum mahasiswi NW.

Air mata Fauzun tak terbendung dalam persidangan.

Ia meneteskan air mata di hadapan majelis hakim, sambil menceritakan saat mendengar NW berkomunikasi melalui handphone dengan ibu dari terdakwa Randy.

Itulah awal mula ia mengetahui anaknya hamil dan sudah digugurkan hingga memicu NW melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan.

"Sebelumnya saya ditelepon ibu Randy yang menyampaikan laporan (NW) sudah masuk ke Propam, kemudian saya tanyakan ke NW," ungkapnya, Selasa 15 Maret 2022.

Namun NW tidak memberikan jawaban terkait pelaporan Randy ke Propam dan NW justru menelepon ibu Randy dengan pengeras suara.

"Dia (NW) menelepon ibu Randy di-speaker menunjukkan pada saya, NW langsung marah-marah 'kamu bohongi saya, anakku kamu bunuh,' langsung saya peluk," ucap Fauzun.

Kesaksian Fauzun juga menyebutkan perihal ancaman pembunuhan terhadap mahasiswi NW.

Itu setelah NW melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan, dia dihubungi ayah Randy mengancam jika akan membunuh jika janin yang dikandung NW bukan anak Randy.

"Pertama kali saya tahu itu kalau (NW) hamil, dan dia (NW) bilang kalau dipaksa orang tua Randy, bukan Randy," bebernya.

Fauzun mengaku dia dan anak perempuannya berbeda dalam menyikapi persoalan ini.

Apalagi, saat suami Fauzun sakit dan meninggal beberapa bulan sebelum NW nekat mengakhiri hidupnya.

"Waktu itu saya bilang ke NW 'sudah lupakan Randy, yang dilakukan itu adalah aib dan mari diperbaiki,'" terangnya.

Akan tetapi, saat itu NW menolak nasihat dari Fauzun dan bersikukuh agar Randy mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dia (NW) bilang 'kok enak sudah berbuat terus pergi begitu saja, ingin membalas,' katanya seperti itu," jelasnya.

Randy Bersimpuh Minta Maaf

Terjadi momen haru dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko.

Di pertengahan sidang, kuasa hukum Randy memohon Majelis Hakim agar memberikan kesempatan terhadap Randy untuk meminta maaf dan belasungkawa atas meninggalnya NW.

Terdakwa Randy tampak bersimpuh di hadapan Fauzun sembari mengucapkan permintaan maaf.

"Saya mohon maaf ibu," ujar Randy sembari memeluk Fauzun.

Fauzun mengatakan dia sudah menganggap Randy sebagai anaknya sendiri.

Dia menyebut Randy sering bersama anaknya, apalagi saat NW menjalani perawatan di RSI Sakinah.

Saat itu, Randy juga menemani di rumah sakit dan mengantarkan pulang.

"Saya seperti kehilangan dua anak, karena saya sudah menganggap Randy seperti anak sendiri," ucap Fauzun menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Terdakwa Randy terlihat menghampiri Fauzun saat sidang diskors lima menit.

Fauzun yang merupakan ASN Pemkot Mojokerto tersebut berlinang air mata saat Randy duduk di sampingnya.

Permintaan maaf Randy terhadap Fauzun justru memicu debat JPU dengan kuasa hukum.

Apalagi, JPU melontarkan pertanyaan terhadap Fauzun terkait permintaan maaf Randy yang merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya telah menggugurkan janin NW.

"Keberatan yang mulia, permintaan maaf itu secara pribadi, bukan karena kasusnya, karena pernah dekat semasa almarhum masih hidup," ucap kuasa hukum terdakwa Randy.

Debat panas JPU dan kuasa hukum Randy berhenti setelah Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan dua hakim Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati menengahi.

Sunoto mengatakan, JPU dapat menanyakan terkait permintaan maaf itu terhadap terdakwa saat sidang agenda keterangan terdakwa.

"Sudah, kalau ini dilanjutkan tidak akan selesai-selesai, JPU bisa ditanyakan saat keterangan terdakwa," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Randy Bagus, Ibu NW Beber Ancaman Pembunuhan, Paksaan Aborsi, Randy Bersimpuh Minta Maaf

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved