Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Teka-teki Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Ternyata Seorang Buruh Harian Lepas

Teka-teki terkait pekerjaan Doni Salmanan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya akhirnya terungkap.

Editor: Noviana Windri
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. 

TRIBUN-BALI.COM - Teka-teki terkait pekerjaan Doni Salmanan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya akhirnya terungkap.

Dalam KTP-nya, pekerjaan Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selasan, Selasa, (15/3/2022).

"DS (Doni Salmanan) saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan sesuai KTP adalah buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," kata Asep di lokasi, Selasa, seperti dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu, Asep mengatakan Doni Salmanan saat ini terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Baca juga: FANTASTIS! Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp 60 Miliar, Kasus Quotex Seret 6 Artis

Baca juga: Taksiran Harta Doni Salmanan yang Telah Disita Rp 60 Miliar, Hanya Itu Saja? Ini Penjelasan Polisi

Doni, kata Asep, menyebarkan informasi tersebut melalui kanal YouTube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," ujar Asep.

Asep juga berujar Doni diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube-nya supaya turut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," kata Brigjen Asep.

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina.
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina. (Instagram @dinanfajrina)

Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: NASIB Istri Doni Salmanan: 3 Bulan Dinikahi Crazy Rich Bandung, Kini Dinan Terusir dari Rumah Mewah

Baca juga: Doni Salmanan Memang Crazy, Mobil Harga Rp 2,238 Miliar Dibayar Rp 4 Miliar

Baca juga: Aset Kendaraan Disita, Manajer & Istri Doni Salmanan Mangkir dari Pemeriksaan Hari Ini

Aset Doni Salmanan pun mulai disita oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tersebut dibuat oleh seorang berinisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved