Berita Denpasar
Edarkan Sabu, Adi Saputra dan Suryanata Diganjar Penjara 6 Tahun di PN Denpasar
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam sidang yang digelar secara daring
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Komang Adi Saputra (18) dan I Wayan Suryanata (20) diganjar pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim.
Dua sekawan ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat edarkan sabu.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 17 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Komang Adi Saputra dan I Wayan Suryanata dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar subsider enam bulan penjara," tegas hakim Hari Supriyanto.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Dituntut Penjara 9,5 Tahun
Keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Sementara itu, menanggapi vonis majelis hakim, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi langsung menerima.
"Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa.
Seperti diketahui, terlibatnya kedua terdakwa dalam pusaran peredaran narkotik berawal ketika terdakwa Adi Saputra dihubungi oleh Busi (DPO).
Adi Saputra disuruh mengambil paket sabu yang ditempel di belakang padmasana yang berada di pinggir jalan seputaran Kreneng, Denpasar.
Atas perintah Busi itu, Adi Saputra lalu mengajak A.A. Anjas Cahya Dinata (terdakwa berkas terpisah) mengambil paket sabu tersebut.
Sabu berhasil diambil lalu dibawa ke rumah Anjas untuk dipecah menjadi beberapa paket.
Beberapa hari kemudian, Adi Saputra menghubungi terdakwa Suryanata dan memerintahkan untuk menempel satu paket sabu di Jalan Gunung Lumut sesuai dengan perintah Busi.
Suryanata pun berhasil menjalankan perintah dengan menempel satu paket sabu.