KRONOLOGI Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang, Dr Hastry Ungkap Kondisi Jenazah Kedua Korban
Berikut ini adalah kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Semarang.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli, tak dikasih makan, lalu disekap di kamar sehingga kelaparan dan mati lemas.
"Habis itu korban dibuang di bawah tol dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022," katanya.
Selang beberapa hari kemudian, Sweetha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya. Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.

Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik. Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.
Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria. Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.
Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban. Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.
Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban. Tersangka juga ketakutan karena didesak korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.
Baca juga: POLISI Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Subang, Akankah Jadi Hadiah Ramadhan?
Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak. Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka.
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD. Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.
Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya, ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," ujarnya.