KRONOLOGI Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang, Dr Hastry Ungkap Kondisi Jenazah Kedua Korban

Berikut ini adalah kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Semarang.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARANG – Berikut ini adalah kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Semarang.

Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Semarang pertama kali terungkap setelah warga menemukan sosok mayat perempuan di bawah kolong jembatan Tol KM 425 Pudakpayung, Semarang.

Diketahui pada kasus pembunuhan Ibu dan anak di kota Semarang dua orang menjadi korban yakni SK (31) dan FMA (5).

Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya pihak Polda Jateng berhasil mengungkapkan pelaku di bali kasus keji tersebut.

Adapun pelaku berinisial DC berusia 31 tahun ditangkap Polda Jateng pada Rabu 16 Maret 2022 di depan Mapolda Jawa Tengah.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat itu, pelaku yang merupakan warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang tersebut hendak mengecoh petugas dengan membuat laporan polisi soal hilangnya korban.

"Iya, pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban. Ketika di depan kantor Polda Jateng kami tangkap," kata Puro gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat 18 Maret 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJateng.com pada Sabtu 19 Maret 2022 dalam artikel berjudul Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Semarang dari Petunjuk Instagram.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang

Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan jika DC merupakan seorang nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang.

Baca juga: PERKEMBANGAN KASUS SUBANG: Polisi Sebut Sudah Mengarah pada Tersangka, Diungkap Saat Bulan Puasa?

Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu. Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator.

Mereka berdua kemudian sudah saling dekat. Bahkan pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri.

Padahal pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.

"Iya, pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," katanya.

Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada korban. Pelaku tega menghabisi nyawa ibu dan anaknya secara bergiliran.

Motif pelaku membunuh korban MFA lantaran sering nakal. Pembunuhan terhadap anak itu dilakukan di rumah pelaku di Kota Semarang.

Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli, tak dikasih makan, lalu disekap di kamar sehingga kelaparan dan mati lemas.

"Habis itu korban dibuang di bawah tol dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022," katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Sweetha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya. Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.

Polisi berhasil mengunkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di kota Semarang.
Polisi berhasil mengunkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di kota Semarang. (Istimewa)

Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik. Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.

Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria. Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.

Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban. Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.

Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban. Tersangka juga ketakutan karena didesak korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.

Baca juga: POLISI Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Subang, Akankah Jadi Hadiah Ramadhan?

Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak. Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka.

Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD. Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya, ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," ujarnya.

Kondisi Jasad SK dan FMA

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu 19 Maret 2022 dalam artikel berjudul Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan medis dapat disimpulkan bahwa korban SK sudah meninggal dunia sekitar sepekan.

Disebutkan terdapat tanda kekerasan di bagian leher hingga menyebabkan kematian.

Baca juga: TERKINI SUBANG: Kriminolog Nilai Tim Khusus Akan Memperlambat Pengungkapan Kasus, Ini Alasannya

"Waktu kematiannya antara lima sampai tujuh hari. Memang ada kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas sehingga meninggal. Baru dibuang di bawah jembatan. Meninggal karena kekerasan tumpul pada leher korban," kata Hastry saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat 18 Maret 2022.

Sedangkan, dari pemeriksaan kerangka anak kecil yang ditemukan telah diketahui bahwa korban meninggal hampir sebulan.

"Dari kerangka terdiri dari tulang dada, tulang tangan dan kaki, jari-jari sudah hilang tidak menggunakan pakaian dan cepat membusuk karena anak-anak. Meninggal sekitar 3 sampai 4 minggu yang lalu," ujarnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved