3 Cara Daftar Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran 2022, Segera Lakukan!

Syarat masyarakat diperbolehkan mudik adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Ilustrasi vaksinasi booster 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. 

Namun begitu, pemerintah tetap memberikan syarat yakni harus sudah menjalani vaksin dosis kedua dan booster.

Syarat itu digunakan untuk mengantisipasi kembali merebaknya penyebaran virus Corona.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” kata Presiden Joko Widodo seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (23/3/2022).

Syarat masyarakat diperbolehkan mudik adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Bagi Anda yang belum melakukan vaksinasi booster, berikut cara daftar vaksin booster yang menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.

Cara daftar vaksin booster gratis: 

Jika Anda termasuk ke dalam kelompok prioritas, Anda dapat segera mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi. Jangan khawatir, tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan. 

1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi
Masuk ke website pedulilindungi.id
Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

2. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui aplikasi PeduliLindungi
Masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi
Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar sebelumnya
Klik menu profil
Pilih status vaksinasi & hasil tes Covid-19
Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda
Bagi Anda yang ingin cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu: Riwayat dan Tiket Vaksin

Cara Daftar Vaksin Booster dengan Mendatangi Langsung Lokasi Vaksinasi
Lantas, bagaimana jika Anda masuk ke dalam kelompok prioritas, namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi?

Jangan khawatir, jika mengalami hal ini, Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. 

Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judual https://newssetup.kontan.co.id/news/3-cara-daftar-vaksin-bosster-untuk-syarat-mudik-lebaran-2022-mudah-banget

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved