Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri

AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri

Tayang:
Editor: Widyartha Suryawan
tribunnews
Ilustrasi - AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri 

TRIBUN-BALI.COM - AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri.

Salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap orang adalah akta lahir atau akta kelahiran.

Data yang tercantum dalam dokumen-dokumen penting sudah seharusnya sinkron dan sama antara dokumen satu dengan dokumen yang lainnya.

Misalnya penulisan nama, tempat tanggal lahir, dan lain sebagainya yang tercantum di ijazah harus sama dengan akta kelahiran.

Sebab jika sedikit saja data-data tersebut berbeda, Anda akan terhambat untuk mendapat pelayanan publik.

Akta Kelahiran merupakan bukti tentang identitas seseorang dalam bentuk selembar kertas.

Biasanya pembuatan Akta Kelahiran dilakukan orangtua beberapa hari setelah sang bayi lahir.

Akta sendiri dianggap sangat penting dan sering digunakan dalam urusan administrasi misalnya di sekolah, pernikahan, kerja hingga keperluan umum.

Namun, seringkali Akta Kelahiran terjadi kesalahan dalam pengetikan nama bayi hingga nama orang tua atau bisa jadi tanggal lahir.

Kesalahan ini sudah terjadi dan berlangsung selama bertahun-tahun.

Lalu bagaimana cara memperbaikinya?

Pasalnya, jika nama atau keterangan tidak sesuai bisa menghambat administrasi seperti pembuatan paspor dan lainnya.

Haruskan Anda mendatangi Disdukcapil?

Tidak, Anda tidak bisa langsung karena sudah bertahun-tahun tetapi Anda harus mengurusnya ke Pengadilan Negeri.

Sebelum mengurusnya persiapkan persyaratan berikut:

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Salah

Berikut syarat-syarat permohonan perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran:

  • Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,-
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Akta Perkawinan
  • Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades)
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Perbaikan Akta Lahir dan untuk yang dewasa
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan / Perbaikan Akta Lahir
  • Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Misalnya: Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi).

Cara Mengurus Akta Kelahiran Salah

Pertama, sebelum pergi ke Pengadilan bawa semua persyaratan ke RT/RW setempat.

Anda akan diberi suarat permohonan dengan stempel dari kelurahan.

Setelah itu, Anda akan diberi formulir untuk data di Disdukcapil.

Lalu Anda harus menyiapkan beberapa berkas yang harus dilegalisir di Pos pusat seperti:

  • Fotokopi KTP + materai 6000
  • Fotokopi KK + materai 6000
  • Fotokopi Akta Kelahiran Permohonan + materai 6000
  • Fotokopi Surat Nikah Orang Tua + materai 6000
  • Kemudian, berkas yang sudah dilegalisir pihak Pos bisa langsung didaftarkan ke pengadilan negeri untuk perbaikan nama.

Kasus ini masuk dalam kategori Perdata dan ambilah antrian di kasus perdata.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya panjer persidangan sebesar Rp 316.000

Terakhir, ikuti arahan dari petugas.

(Tribun Network)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Memperbaiki Akta Kelahiran yang Salah, Berikut Syaratnya, Wajib Bawa Surat Kenal Lahir

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved