Mantan Bupati Tabanan Tersangka
BREAKING NEWS:KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti dan Oknum Dosen Unud Tersangka DID
"KPK mengumumkan tersangka NPEW, IDNW, dan RS," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Selain Eka, KPK juga menetapkan Dosen Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS), sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK mengumumkan tersangka NPEW, IDNW, dan RS," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Lili mengatakan, kasus yang menjerat ketiganya merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Baca juga: Buleleng Raih Peringkat Tiga MCP Korsupgah Korupsi KPK RI 2021
Dengan proses penyelidikan yang cukup, KPK lalu meningkatkan perkara Eka Wiryastuti dkk ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)
Artikel lainnya di Berita Nasional