TERKINI: Syarat Mudik Lebaran 2022, Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diperbolehkan

TERKINI: Syarat Mudik Lebaran 2022, Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diperbolehkan

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Noviana Windri
Ilustrasi mudik - TERKINI: Syarat Mudik Lebaran 2022, Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diperbolehkan 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah sejak dua tahun sebelumnya terkendala pandemi, warga yang hendak mudik tahun ini kembali bakal diperbolehkan.

Keputusan tersebut diambil pemerintah menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Tak hanya mudik, pemerintah juga mengizinkan warga melakukan salat tarawih di masjid saat bulan Ramadhan 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.

Meski begitu, Jokowi mengingatkan agar para jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dikutip Tribunnews.com.

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. (istimewa Tangkapan YouTube Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik tahun ini, yaitu harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Kendati demikian, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.

Sebelumnya, syarat vaksin booster untuk pelaku mudik sudah disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin saat kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/3/2022).

Sehingga, masyarakat tak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik."

"Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," ujar Maruf Amin, dilansir Tribunnews.com.

Namun, ketentuan itu bisa berlaku jika tak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran mendatang.

Selain itu, Maruf menyebut vaksinasi dosis pertama dan kedua serta vaksinasi booster menjelang bulan Ramadan, khususnya bagi masyarakat lanjut usia, akan terus digenjot.

"Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker terutama, kemudian juga mencuci tangan, dan juga vaksinasi," kata Maruf.

Aturan Perjalanan Mudik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti keputusan pemerintah mengenai syarat perjalanan untuk masyarakat yang akan mudik.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Adita, Rabu (23/3/2022).

Adita mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran mengenai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan nuar negeri dan dalam negeri.

"Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan ini juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri," ucap Adita.

Adanya petunjuk teknis pelaksanaan ini, lanjut Adita, untuk melakukan pengawasan terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Kami berharap ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujar Adita.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyudha/Aisyah Nursyamsi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan | Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Siapkan Petunjuk Pelaksanaan Teknis di Lapangan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved