Info Populer

Ini Syarat Mudik Lebaran Bagi Masyarakat yang Belum Divaksin Booster

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers daring pada Rabu (23/3/2022).

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi mudik beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALICOM- Ini Syarat Mudik Lebaran Bagi Masyarakat yang Belum Divaksin Booster.

Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2022.

Namun, izin ini diiringi dengan syarat vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers daring pada Rabu (23/3/2022).

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun masyarakat yang belum mendapat vaksinasi booster, tak perlu khawatir.

Pasalnya, pemerintah juga tidak melarang untuk melakukan perjalanan mudik asal dengan syarat.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat Jika Konsisten Gunakan Produk Dalam Negeri 

Baca juga: Deretan Konglomerat Pemilik Perusahaan Minyak Goreng yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya RI

Berikut syarat mudik bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster.

Syarat mudik lebaran bagi masyarakat yang belum booster

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat tetap boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster.

“Iya, boleh (mudik),” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/3/2022) malam.

Namun berbeda dengan masyarakat booster yang diloloskan begitu saja, masyarakat vaksin dosis pertama dan kedua harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
  • Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
  • Serta syarat yang harus senantiasa dipatuhi seluruh pemudik, yakni tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sementara mengenai jarak waktu pengambilan sampel untuk tes PCR maupun antigen, Nadia mengatakan masih dalam pembahasan.

“Nanti ini masih dibahas ya, ditunggu final-nya ya,” katanya lagi. Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster Pemerintah siapkan posko vaksinasi booster

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan pos khusus untuk menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga selama arus mudik lebaran 2022.

Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.

“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi(24/3/2022).

Menindaklanjuti pernyataan Jokowi soal mudik Lebaran, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).

SE tersebut nantinya sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, Adita menuturkan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.

“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenhub (23/3/2022).

Sebagai informasi, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub menunjukkan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat Jika Konsisten Gunakan Produk Dalam Negeri 

“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” papar Adita.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran bagi Warga yang Belum Vaksinasi Booster

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved