Info Populer

SEGERA CEK LINK Resmi PKH Tahap 1 Untuk Lihat Nama Penerima Bansos, Cair Bulan Maret

Berikut ini link resmi cara melihat penerima bansos pkh tahap 1 yang cair pada bulan Maret

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi bantuan uang saat pandemi- berikut ini link resmi cara melihat penerima bansos pkh tahap 1 yang cair pada bulan Maret 

TRIBUN-BALI.COM – Bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dari pemerintah masih berlanjut.

Para peserta yang terdaftar namanya sebagai penerima bansos PKH tahap 1 dapat melihat di situs resmi Kementerian Sosial (kemensosri).

Adapun program bansos PKH inipun bertujuan membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat.

Bansos ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Dilansir Tribun-Bali.com dari media sosial Instagram Kemensos @kemensosri pada Senin 28 Maret 2022.

PKH merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Tahap ke-1 atau akhir dari penyaluran bansos PKH adalah bulan Maret 2022.

Baca juga: SEGERA CEK Penerima Bansos PKH Tahap 1, Cair Bulan Maret, login ke cekbansos.kemensos.go.id

Tahap Penyaluran PKH

Rencana penyaluran PKH diberikan per triwulan (setiap tiga bulan).

Bantuan ini dibagikan sepanjang tahun, setiap tiga bulan sekali.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH.

Tahap I: Januari, Februari, Maret

Tahap II: April, Mei, Juni

Tahap III: Juli, Agustus, September

Tahap IV: Oktober, November, Desember

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Baca juga: SEGERA CEK Penerima Bansos PKH Tahap 1, Cair Bulan Maret, login ke cekbansos.kemensos.go.id

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Tujuan Bansos PKH

Dilansir dari situs kemensos.go.id pada Senin 28 Maret 2022, bansos PKH memiliki tujuan untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka.

Mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).

Baca juga: MASIH BERLANJUT! Ini Cara Mengecek Penerima Bansos PKH Tahap 1, Cair Maret 2022

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk:

• Menurunkan jumlah penduduk miskin

• Menurunkan kesenjangan (gini ratio)

• Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Melalui PKH, KM (Keluarga Miskin) didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved