Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Inilah Progres Kasus Subang, Danu Mendapat Serangan, Foto Oknum Banpol Disebut Editan

Menjelang delapan bulan kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang berjalan, pelaku masih berkeliaran di luar dengan tenang.

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Kolase TribunJabar
Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu dan dua oknum banpol berada di TKP kasus Subang. 

TRIBUN-BALI.COM – Menjelang delapan bulan kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang berjalan, pelaku masih berkeliaran di luar dengan tenang.

Diketahui, dalam kasus Subang Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu harus meregang nyawanya ditangan pelaku kasus Subang.

Kabar terbaru dari Subang adalah Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengungkapkan jika pihaknya akan mengungkap nama pelaku pada bulan April tepatnya pada awal bulan Ramadhan.

Baca juga: MENJELANG 8 Bulan Kasus Subang, Keluarga Korban Percaya Polisi Akan Ungkap Nama Pelaku

Baca juga: PROMO Alfamart Hingga 3 April 2022, Alfamart Beras Ramos 5kg Rp56.900, Beli 2 Gratis 1

Baca juga: MENJELANG 8 Bulan Kasus Subang, Keluarga Korban Percaya Polisi Akan Ungkap Nama Pelaku

Menjelang bulan April, salah satu saksi kunci dari Kasus Subang yang juga merupakan kerabat dari korban Subang, Muhamad Ramdanu alias Danu mendapatkan serangan.

Adapun serangan ke Danu itu terkait dengan foto oknum bantuan polisi (banpol) yang dilakukan oleh salah satu Kanal YouTube dengan menyebut foto tersebut hanyalah sebuah editan.

Seperti diketahui, oknum banpol ini diakui Danu sebagai orang yang menyuruhnya masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu menjelaskan bahwa oknum banpol ini memintanya masuk ke mobil Alphard yang sebelumnya dipakai untuk meletakkan jenazah Tuti dan Amel.

Oknum banpol ini juga diakui Danu telah menyuruhnya menguras bak mandi, tempat jenazah Tuti dan Amel dimandikan.

Danu bahkan mengaku memotret oknum banpol itu untuk kemudian dikirim ke Yoris Raja Amanullah sebagai laporannya.

Baca juga: MENJELANG 8 Bulan Kasus Subang, Keluarga Korban Percaya Polisi Akan Ungkap Nama Pelaku

Namun, foto banpol yang dikirimkan Danu ke Yoris inilah yang disebut-sebut oleh sebuah akun YouTube itu 99 persen editan.

Selain itu, sikap keponakan korban Tuti Suhartini dan sepupu korban Amalia Mustika Ratu yang kerap membuat konten YouTube juga menjadi sorotan.

Danu pun ditantang untuk meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengungkap semua fakta terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Tanggapan Kuasa Hukum Danu

Menanggapi tudingan ini, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo bereaksi santai.

Menurutnya, fakta mengenai banpol ini sudah disampaikan ke penyidik.

"Bukti-bukti sudah diserahkan ke Polda. Saat BAP di polres juga disampaikan. Artinya kalau ada hal yang diragukan penyidik, pasti kami dikonfirmasi. Pasti ada pemeriksaan ulang klien kami," kata Taufan dikutip Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Senin, 28 Maret 2022 dalam artikel berjudul UPDATE PEMBUNUHAN SUBANG: Keluarga Korban Kesal Polisi Tak Kunjung Ungkap Tersangka, Sebabkan Ini.

Terkait tantangan agar Danu meminta bantuan LPSK, Taufan menilai itu provokasi yang berpotensi membuat opini-opini menjadi liar.

Menurutnya tidak ada urgensinya masalah Danu dengan LPSK karena LPSK untuk melindungi saksi apabila dikhawatirkan dapat berpotensi berbahaya.

Baca juga: TERBARU Kasus Subang: Jelang Penetapan Tersangka di Bulan Ramadhan, Adik Yosef Beberkan Hal Ini

"Danu biasa-biasa saja, penyidik menjalankan penyelidikan dengan baik, humanis. Penyidik-penyidik juga baik dalam menyampaikan pertanyaan. TIdak  ada hal yang urgen untuk kita le LPSK. Danu ini saksi yang sama posisinya dengan saksi lain. Tidak perlu ditantang, karena belum urgensi. Kami sebagai kuasa hukum yang berhak melakukan apapun langkah-langkah demi melindungi klien kami," jelas presiden ATS Law Firm ini.

Taufan menegaskan, pihaknya sampai saat ini percaya bahwa Danu tidak bersalah dalam kasus ini.

Meski demikian, jika akhirnya nanti polisi berpendapat berbeda, dia siap menghadapinya.

"Kalau hasilnya polisi apa, kita nanti berjiwa besar dan harus menghadapi," katanya.

Dia memastikan tidak akan terpancing dengan konten-konten tersebut dan dia juga yakin polisi tidak akan terpengaruh karena mereka memiliki SOP dan cara-cara sendiri untuk mengungkap kasus subang.

Dia justru meminta para konten creator untuk melapor ke polisi jika memiliki analisis terkait kasus subang.

"Kalau ragu dengan klien kami, silahan ketemu kami," tegasnya.

Ungkap Kasus Subang di Bulan Ramadhan

Lebih lanjut, lamanya kasus Subang bergulir membuat Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana memberikan janji soal pengungkapan kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang saat bulan Ramadhan atau pada bulan April 2022 mendatang.

Janji seperti ini pun telah diungkapkan oleh Suntana dimana dirinya mengatakan jika kasus Subang akan terungkap pada awal 2022.

Baca juga: MENUJU 8 Bulan Kasus Subang, Polisi Janjikan akan Terungkap di Bulan April, Sudah Punya Nama Pelaku?

Namun, hal tersebut pun belum pasti pasalnya, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kasus akan mengarah ke tahap pengungkapan.

Bahkan, sketsa wajah terduga pelaku pembunuhan Subang yang telah disebar pihak kepolisian ke seluruh Indonesia belum memberikan petunjuk.

Janji ini pun ditanggapi oleh salah satu saksi kunci yang mana merupakan keluarga dari korban Subang.

Adapun Yosef Hidayah, suami dari Tuti dan Ayah dari Amalia lewat kuasa hukumnya, pihaknya berharap jika janji Kapolda kali ini benar-benar terungkap.

"Saya berharap apa yang disampaikan Kapolda, bahwa bulan puasa akan ditetapkan (tersangka) ya saya menyambut baik, justru kita menunggu janji Kapolda yang akan mengungkap pelakunya di awal tahun dan ini sudah masuk Maret," ujar Rohman dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin, 21 Maret 2022 dalam artikel berjudul Keluarga Tuti dan Amel Tunggu Janji Kapolda, Ungkap Pelaku Kasus Subang di Bulan Ramadhan.

Sebab, kata dia, kondisi ini sangat berdampak pada aktivitas keluarga korban.

"Waktu terus berjalan dari 18 Agustus (kejadian) sekarang sudah Maret, kalau puasa kan sudah April, jadi sudah tidak masuk lagi, janji Kapolda di awal tahun, kan," katanya.

"Pak Yosef tidak bisa pulang ke rumah karena sampai saat ini rumah yang jadi TKP itu masih dipasang garis polisi, berkaitan dengan dokumen sekolah dan kegiatan Pak Yosef jadi tidak jelas karena semuanya ada di rumah itu. Paling tidak, berikan kepastian biar dia (Yosef) bisa tinggal di rumah itu (TKP)," ucapnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved