Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KASUS SUBANG TERBARU: Seorang Saksi Disarankan Melapor ke LPSK, Begini Kondisi Danu Kini

KASUS SUBANG TERBARU: Seorang Saksi Disarankan Melapor ke LPSK, Begini Kondisi Danu Kini

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Jabar / Dwiky Maulana
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, seusai diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/2021) silam. 

TRIBUN-BALI.COM - KASUS SUBANG TERBARU: Seorang Saksi Disarankan Melapor ke LPSK, Begini Kondisi Danu Kini.

Tujuh bulan bergulir, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang belum juga menunjukkan titik terang.

Hingga kini kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengungkap dalang di balik tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Lama tak terdengar perkembangannya, belakangan beredar kabar seorang saksi kasus Subang disarankan melapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Saksi yang dimaksud adalah Muhamad Ramdanu alias Danu (22).

Danu, pemuda Subang tersebut memang kerap menjadi sorotan karena kesaksiannya.

Mulai dari pengakuan kontroversial terkait adanya oknum banpol dan hal lainnya.

Danu bahkan pernah dicurigai terlibat dalam kasus perampasan nyawa terhadap Tuti dan Amalia.

Di sisi lain, tak sedikit pula publik yang menilai sosok Danu sebagai saksi yang dikambinghitamkan.

Hal tersebut terjadi karena keluguan Danu dalam bersikap dan memberikan keterangan.

Karena alasan tersebut sebagian publik yakin dan mendukung Danu tak terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Awal mula Danu disarankan melapor ke LPSK mencuat di sebuah kanal Youtube Luruskan.

Kemudian isu tersebut dibahas di kanal Youtube Heri Susanto.

Dalam video Heri Susanto dijelaskan tanggapan dan reaksi dari kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

Heri Susanto menjelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pernah menyinggung LPSK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved