Info Populer

SIMAK! Inilah Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1, Cair di Bulan Maret Ini

Berikut ini adalah cara melihat penerima bansos PKH Tahap 1 masih cari di bulan Maret

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
tribun bali/dwisuputra
Cara cek penerima bansos PKH Tahap 1 yang masih cair di bulan Maret 2022 

TRIBUN-BALI.COM – Segera cek penerima bansos PKH Tahap 1 yang masih cair di bulan Maret.

Program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah program yang masih giat digalangkan pemerintah.

Program bansos PKH ini pun bertujuan membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat.

Baca juga: SEGERA Cek Bansos PKH Tahap 1 yang Masih Cair Pada Bulan Maret 2022

Baca juga: RAMALAN Zodiak Kamis 31 Maret 2022, Gemini Dapat Rintangan, Hari yang Menyenangkan Bagi Leo 

Baca juga: JADWAL Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022

Bansos ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Dilansir Tribun-Bali.com dari media sosial Instagram Kemensos @kemensosri pada Rabu, 30 Maret 2022, PKH merupakan salah satu program bantuan tunai yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Tahap ke-1 atau akhir dari penyaluran bansos PKH adalah bulan Maret 2022.

Tahap Penyaluran PKH

Rencana penyaluran PKH diberikan per triwulan (setiap tiga bulan).

Baca juga: SEGERA Cek Bansos PKH Tahap 1 yang Masih Cair Pada Bulan Maret 2022

Bantuan ini dibagikan sepanjang tahun, setiap tiga bulan sekali.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH.

Tahap I: Januari, Februari, Maret

Tahap II: April, Mei, Juni

Tahap III: Juli, Agustus, September

Tahap IV: Oktober, November, Desember

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Baca juga: MASIH BERLANJUT, Simak Cara Melihat Penerima Bansos PKH Tahap 1 Cair Bulan Maret

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Tujuan Bansos PKH

Dilansir dari situs kemensos.go.id pada Rabu, 30 Maret 2022, bansos PKH memiliki tujuan untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka.

Mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86.

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8 % pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Melalui PKH, KM (Keluarga Miskin) didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Baca juga: JADWAL Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022

Baca juga: JAM Kerja PNS Berubah Selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah, Ini Rinciannya

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved