Info Populer

BERLAKU HARI INI, Harga BBM Jenis Pertamax Resmi Naik Sebesar Rp3.500, Simak Daftar Harganya

Hari ini harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikan harga dari Rp 9.000 – 9.400 menjadi Rp. 12.500 – 13.000 per liter

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Ilustrasi SPBU - BERLAKU HARI INI, Harga BBM Jenis Pertamax Resmi Naik Sebesar Rp3.500, Simak Daftar Harganya 

TRIBUN-BALI.COM – BERLAKU HARI INI, Harga BBM Jenis Pertamax Resmi Naik Sebesar Rp3.500, Simak Daftar Harganya.

Hari ini harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikan harga dari Rp9.000 – Rp9.400 menjadi Rp12.500 – Rp13.000 per liter.

PT Pertamina (Persero) pun resmi mengumumkan jika kenaikan harga terbaru tersebut mulai berlaku hari ini, Jumat 1 April 2022.

Sedangkan, BBM berjenis Pertalite dilaporkan tidak mengalami kenaikan dan cenderung diharga stabil dengan harga Rp7.650 per liter.

Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 1 April 2022 dalam artikel berjudul Sah, Harga Pertamax Naik di 34 Provinsi Jadi Rp12.500-Rp13.000 Per Liter, porsi penggunaan BBM bersubsi mencapai 83 persen.

Baca juga: Harga Pertamax Disinyalir Naik, Berikut Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina

Sedangkan untuk penggunaan Pertamax, Pertamina melaporkan penggunaanya mencapai 14 persen.

Hal tersebut pun disampaikan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting.

Menurut Irto kenaikan harga BBM berjenis Pertamax tersebut masih terjangkau.

"Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," ungkapnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, harga Pertamax tersebut tetaplah lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis.

Lebih lanjut, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 1 April 2022 dalam artikel berjudul Daftar Harga Pertamax se-Indonesia per 1 April 2022, Naik Jadi Rp12.500 per Liter, Irto pun mengungkapkan jika kenaikan harga pertamax baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilisan yang diterima Tribunnews.com

Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp9.000 per liter.

Baca juga: Lowongan Kerja PERTAMINA GROUP 2022 Untuk Lulusan S1, Ada 84 Posisi Buat Kamu

Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kenaikan harga Pertamax juga menyesuaikan dan bervariasi mulai Rp12.500 hingga Rp13.000.

Daftar Harga Terbaru Pertamax per 1 April 2022

Dikutip Tribun-Bali.com dari situs Pertamina, berikut ini adalah daftar harga terbaru dari BBM Pertamax.

1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp12.500

2. Prov. Sumatera Utara: Rp12.750

3. Prov. Sumatera Barat: Rp12.750

4. Prov. Riau: Rp13.000

5. Prov. Kepulauan Riau: Rp13.000

6. Kodya Batam (FTZ): Rp13.000

7. Prov. Jambi: Rp12.750

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pertamina Prediksi Akan Ada Kenaikan Penggunaan BBM, LPG & Avtur

8. Prov. Bengkulu: Rp13.000

9. Prov. Sumatera Selatan: Rp12.750

10. Prov. Bangka-Belitung: Rp12.750

11. Prov. Lampung: Rp12.750

12. Prov. DKI Jakarta: Rp12.500

13. Prov. Banten: Rp12.500

14. Prov. Jawa Barat : Rp12.500

15. Prov. Jawa Tengah: Rp12.500

16. Prov. DI Yogyakarta: Rp12.500

17. Prov. Jawa Timur: Rp12.500

18. Prov. Kalimantan Barat: Rp12.750

19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp12.750

20. Prov. Bali: Rp12.500

21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp12.500

22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp12.500

23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp12.750

24. Prov. Kalimantan Timur: Rp12.750

25. Prov. Kalimantan Utara: Rp12.750

26. Prov. Sulawesi Utara: Rp12.750

27. Prov. Gorontalo: Rp12.750

28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp12.750

29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp12.750

30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp12.750

31. Prov. Sulawesi Barat: Rp12.s750

32. Prov. Maluku: Rp12.750

33. Prov. Maluku Utara: Rp12.750

34. Prov. Papua: Rp12.750

35. Prov. Papua Barat: Rp12.750

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved