Info Populer

Mulai Hari Ini 1 April 2022 Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang yang Bebas PPN

Penyesuaian Tarif PPN dilakukan untuk melaksanakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
PIXABAY
Penyesuaian Tarif PPN dilakukan untuk melaksanakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai Hari 1 April 2022, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Simak Daftar Barang yang Bebas PPN.

Baca juga: NAIK SERENTAK, Berikut Daftar Harga Pertamax se-Indonesia Mulai 1 April 2022

Dilansir kompas, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian Tarif PPN dilakukan untuk melaksanakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Yaitu:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) emas batangan dan emas granula;

Baca juga: NAIK SERENTAK, Berikut Daftar Harga Pertamax se-Indonesia Mulai 1 April 2022

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

Selanjutnya, ada barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Yakni:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Rahayu menyampaikan, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen; pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

Pemberian fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen; layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Baca juga: NAIK SERENTAK, Berikut Daftar Harga Pertamax se-Indonesia Mulai 1 April 2022

Di samping dukungan perpajakan, lanjut Rahayu, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tutur Rahayu.

(*)

Sumber: KompasTv

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved