Berita Karangasem
MIRIS! Kepala Dusun di Karangasem Terjerat Kasus Barang Haram Narkoba, Diberhentikan Sementara
Kepala Dusun Tigaron Kangin, Sukadana, Kecamatan Kubu, Kab. Karangasem, Putu Eri Ariawan diberhentikan sementara lantaran terjerat kasus hukum penyala
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
AMLAPURA, TRIBUN BALI. COM - Kepala Dusun Tigaron Kangin, Sukadana, Kecamatan Kubu, Kab. Karangasem, Putu Eri Ariawan diberhentikan sementara lantaran terjerat kasus hukum penyalahgunaan narkoba.
Yang bersangkutan masih diamankan di Kepolisian Resort (Polres) Karangasem.
Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan, mengatakan, yang bersangkutan dibeerhentikan sementara oleh perbekel sampai ada putusan inkrah. Setelah putusan baru diberhentikan secara definitif oleh perbekel
"Kalau sesuai ketentuan peraturan, diberhentikan sementara oleh Peerbekel sampai adanya keputusan dari pengadilan. Setelah itu baru diberhentikan secara definitif," kata Gede Kaneka Setiawan, Minggu 3 Maret 2022 siang hari.
Untuk pelaksana tugas akan ditunjuk perbekel bersangkutan sesuai ketentuan UU Desa seembari menunggu keputusan pengadilan.
Jika perangkat desa dinyatakan terdakwa dan ancaman hukuman lebih dri 5 tahun atau tertangkap maka bersangkutan dihentikan sementara sebagai perangkat.
Baca juga: Menko Airlangga Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi Dosis Tiga
Baca juga: Inilah Sosok yang akan Gantikan Fortes jadi Ujung Tombak di Arema, Striker Gundul Asal Spanyol?
Baca juga: Berita Transfer: Ramai-ramai Eksodus dari Arema, Pelatih Gaek Eduardo Almeida Tetap di Kursi Pelatih
Penangkapan Kadua Tigaron Timur bermula dari penyelidikan Tim Satreskoba, Senin 21 Maret 2022 malam hari.
Dari hasil penyelidikan diamankan I Made Agus Saputra alias Acil di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Subagan. Ditemukan ada paket narkotika jenis sabu disaku celana.
Acil mengakui bahwa sabu miliknya diperoleh dengan cara membeli di Kadus Tigaron Kangin.
Berdasarkan informasi, petugas lakukan penyelidikan lanjutan. Pukul 22.00 wita, Putu Eri Ariawan diamankan di rumhnya di Banjar Tigaron Kangin.
I Putu Eri membenarkan jual sabu ke Made Agus.
Dari keterangan Putu Eri, personil Reskoba amankan Nengah Dangsing di rumahnya di Tigaron Kangin, Sukadana Kec. Kubu selaku pengedar.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Nengah Dangsing, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang ditempel di depan rumahnya Dangsing.