Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diminta Membayar Uang Restitusi kepada Korban Rudapaksanya
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Bandung resmi diminta membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada korbannya
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
Anak korban 2, sejumlah Rp 14.139.000
Anak korban 10, sejumlah Rp 9.872.368
Anak korban 12, sejumlah Rp 85.830.000
Anak korban 7, sejumlah Rp 11.378.000
Baca juga: Tak Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding Agar Guru Cabul Itu Dihukum Mati
Anak korban 6, sejumlah Rp 17.724.377
Anak korban 4, sejumlah Rp 19.663.000
Anak korban 5, sejumlah Rp 15.991.377
Divonis Hukuman Mati
Lebih lanjut, Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Pesantren Bandung resmi dijatuhi hukuman mati.
Hal tersebut usai pihak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permintaan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada persidangan yang diadakan pada hari ini, Senin 4 April 2022.
Dalam putusanya, Pengadilan Tinggi Bandung pun menerima banding JPU dan menjatuhkan pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati tersebut dengan Hukuman Mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin 4 April 2022 dalam artikel berjudul BREAKING NEWS, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima.
Selain itu, dalam putusan yang dibacakan pada sidang hari ini, hakim turut mengoreksi putusan PN Bandung dimana Herry Wirawan sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Baca juga: Orangtua Korban Rudapaksa Herry Wirawan Tak Terima Putusan Hakim, Sebut Jumlah Ganti Rugi Berbeda
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/vonis-kasus-rudapaksa-santriwati-herry-wirawan.jpg)