Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diminta Membayar Uang Restitusi kepada Korban Rudapaksanya

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Bandung resmi diminta membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada korbannya

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
TribunJabar.id
Herry Wirawan divonis hukuman mati, dan diminta membayar uang restitusi korban 

Anak korban 2, sejumlah Rp 14.139.000

Anak korban 10, sejumlah Rp 9.872.368

Anak korban 12, sejumlah Rp 85.830.000

Anak korban 7, sejumlah Rp 11.378.000

Baca juga: Tak Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding Agar Guru Cabul Itu Dihukum Mati

Anak korban 6, sejumlah Rp 17.724.377

Anak korban 4, sejumlah Rp 19.663.000

Anak korban 5, sejumlah Rp 15.991.377

Divonis Hukuman Mati

Lebih lanjut, Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Pesantren Bandung resmi dijatuhi hukuman mati.

Hal tersebut usai pihak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permintaan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada persidangan yang diadakan pada hari ini, Senin 4 April 2022.

Dalam putusanya, Pengadilan Tinggi Bandung pun menerima banding JPU dan menjatuhkan pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati tersebut dengan Hukuman Mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin 4 April 2022 dalam artikel berjudul BREAKING NEWS, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima.

Selain itu, dalam putusan yang dibacakan pada sidang hari ini, hakim turut mengoreksi putusan PN Bandung dimana Herry Wirawan sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Baca juga: Orangtua Korban Rudapaksa Herry Wirawan Tak Terima Putusan Hakim, Sebut Jumlah Ganti Rugi Berbeda

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved