Berita Denpasar

Ingin Peran Masyarakat Bebaskan Lingkungan Dari Bahaya Rokok, Kak Seto: Ini Demi Generasi Anak

Ingin Peran Masyarakat Bebaskan Lingkungan Dari Bahaya Rokok, Kak Seto: Ini Demi Generasi AnakIngin Peran Masyarakat Bebaskan Lingkungan Dari Bahaya R

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Foto: Ahmad Firizqi Irwan.
Seto Mulyadi atau kerap disapa Kak Seto saat ditemui seusai diskusi bertema 'Urgensi Pelarangan Iklan, Sponsor, Promosi Rokok sebagai upaya Perlindungan serta Pemenuhan Hak Hidup Anak' di Denpasar, Bali pada Jumat 8 April 2022 malam. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kak Seto atau yang memiliki nama lengkap Seto Mulyadi mengajak semua masyarakat Indonesia termasuk di Bali untuk turun andil dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok, baik rokok tembakau maupun elektrik.

Kak Seto yang merupakan ketua lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) mengajak masyarakat agar Indonesia Maju dan menuju Indonesia Emas di tahun 2045.

"Mari kita bersatu lindungi anak-anak dari bahaya rokok di lingkungan kita, hindari generasi muda kita dari rokok yang sudah setingkat dengan bahaya narkoba, karena bisa membunuh," ujar Kak Seto ditemukan Tribun Bali di Denpasar pada Jumat 8 April 2022 malam.

Dalam diskusi bersama seluruh kalangan di Denpasar, Bali dengan mengambil tema 'Urgensi Pelarangan Iklan, Sponsor, Promosi Rokok sebagai upaya Perlindungan serta Pemenuhan Hak Hidup Anak'.

Kak Seto yang telah lama berkecimpung di dunia anak ini berharap lingkungan hidup kita bisa terbebas dari asap rokok, salah satunya seperti yang digalakkan di wilayah Kabupaten Klungkung.

Kabupaten yang bersebelahan dengan Kabupaten Karangasem dan Gianyar, Bali itu diapresiasi Kak Seto setelah Bupati Klungkung mampu dan memberikan kontribusi yang baik untuk daerahnya.

Berdasarkan hasil prevalensi, wilayah Kabupaten Klungkung mampu memberikan kontribusi hingga 20,3 persen dan menjadikan Kabupaten tersebut terendah dari penggunaan rokok di Bali.

Bahkan berdasarkan hasil yang diperoleh dari LPAI, sejak tahun 2014, Kabupaten Klungkung telah memiliki Perda Rokok namun baru efektif di tahun 2016 diantaranya Perda KTR No 1 tahun 2014 pengaturan tentang kawasan tanpa rokok.

Jug berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang larangan reklame iklan rokok dengan penerapan yang ketat hingga di dalam ruangan.

Tak sampai disitu, toko modern dilarang menampilkan produk rokok, perusahaan-perusahaan melalui distributor juga diminta untuk memperkecil pemasangan iklan rokok.

Meskipun ada beberapa oknum perusahaan masih mencuri celah hingga ke pedesaan dengan memasang iklan-iklan rokok, tapi dengan kebijakan yang terus digenjot Bupati Klungkung membuat Kak Seto mengapresiasi penuh hal itu.

"Kami tentunya memberikan apresiasi kepada Bupati Klungkung yang sudah memberikan contoh lewat kebijakannya yang berani itu," terangnya.

Menurut Prof Dr H Seto Mulyadi SPsi MSi Psikolog yang akan memasuki usia 71 tahun ini menyebut jika Provinsi Bali menjadi daerah yang proporsi jumlah perokok di dalam ruangan terendah di Indonesia.

Hal itu berhasil diterapkan setelah seluruh Kabupaten/Kota di Bali mengadopsi peraturan yang melarang adanya rokok atau memberikan peringatan atau tanda kawasan tanpa rokok (KTR).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved