Berita Denpasar
Mencegah Peredaran Narkotika, Polsek Denpasar Barat Sidak Tempat Hiburan Malam
Mencegah Peredaran Narkotika, Polsek Denpasar Barat Sidak Tempat Hiburan MalamMencegah Peredaran Narkotika, Polsek Denpasar Barat Sidak Tempat Hiburan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan anggota personel Polsek Denpasar Barat bersama Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A melakukan sidak di tempat hiburan malam (THM) pada Sabtu 9 April 2022.
Sidak yang dilakukan menyasar THM karaoke De Bery dan Happy Puppy di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A sidak dilakukan untuk mengantisipasi peredaran psikotropika atau narkotika ditengah situasi masa pandemi Covid-19.
Selain itu, sidak dilakukan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan memberikan himbauan bagi tempat usaha yang ada di kawasan Denpasar Barat.
Petugas kepolisian kemudian memberikan himbauan agar tidak membuat kerumunan pengunjung ataupun buka di luar batas aturan yang telah diberikan selama PPKM.
"Kita melakukan sidak untuk memberikan himbauan dan teguran ke tempat-tempat karokean yang masih berkerumun ataupun buka lewat dari jam yang telah ditentukan," ujar Kompol I Made Hendra A, Minggu 10 April 2022.
Dalam hal ini, Kapolsek dan personil yang terlibat juga memeriksa barang bawaan para pengunjung untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Dewan Soroti Kerusakan Jalan di Kecamatan Banjarangkan, Minta Dinas PU Segera Lakukan Penanganan
Baca juga: Diduga Pondasi Rapuh, Tembok Penyengker SD 2 Werdhi Buana Sepanjang 20 Meter Ambruk
"Selain memberikan teguran dan segera ditutup, kita ingatkan supaya mengikuti aturan pemerintah. Sekaligus kita memeriksa barang bawaan pengunjung untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan barnag berbahaya lainnya," tambahnya.
Selama sidak yang dilakukan Polsek Denpasar Barat dan petugas lainnya, dari dua tempat itu tidak ditemukan barang berbahaya maupun obat terlarang lainnya.
Namun begitu, Kompol I Made Hendra A mengingatkan agar pelaku usaha tetap bisa menjaga peraturan pemerintah terkait PPKM yang masih berlangsung.
"Kita himbau dan mengingatkan kembali supaya tidak buka sampai lewat batas waktu dan harus tetap menerapkan prokes," pungkas Kompol Made Hendra.
BERITA LAINNYA