Kapolda Metro Ingatkan Anggotanya Tak Bawa Senjata Api dan Peluru Tajam saat Kawal Aksi BEM SI
Kapolda Metro Ingatkan Anggotanya Tak Bawa Senjata Api dan Peluru Tajam saat Kawal Aksi BEM SI
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Arahan tegas disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pada anggotanya yang mengawal aksi demonstrasi 11 April 2022 di Gedung DPR RI.
Fadil melarang anggotanya membawa senjata api, senjata tajam, dan peluru tajam saat mengawal aksi BEM SI itu.
Hal ini ia sampaikan saat memimpin apel pasukan pengamanan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Fadil akan mengecek kembali anggotanya sebelum turun ke lapangan bersama satuannya masing-masing.
Baca juga: Jokowi: Tak Ada Lagi Pembahasan Tiga Periode dan Penundaan Pemilu, Semua Sesuai Jadwal
Pengecekan dilakukan guna memastikan para anggotanya mengamankan aksi tanpa membawa senjata.
“Saya ingatkan kembali, tidak ada anggota yang menggunakan dan tidak membawa senjata api, apalagi dengan senjata tajam dan peluru tajam. Saya minta ini dipedomani, diperhatikan sekali betul, dan kita akan melaksanakan pengecekan satu per satu, pastikan semua sesuai arahan,” kata Fadil di Monas.
Fadil juga mengimbau kepada jajarannya untuk berprilaku humanis dan persuasif menghadapi mahasiswa.
Ia menekankan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Baca juga: Bos Tembak Anak Buah Hingga Tewas, Kini Menangis Tersedu-sedu Ungkap Kejadian dari Awal
“Harus diperhatikan betul sikap dari masing-masing anggota tidak melakukan perbuatan kekerasan fisik maupun verbal. Amati betul perilaku pendemo yang memicu terjadinya tindakan anarkis untuk dilakukan tindak hukum yang terukur dan terkendali,” imbuh Fadil.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Tegas! Kapolda Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Peluru Tajam saat Amankan Aksi 11 April
