Berita Karangasem

Pol PP Sidak Tower Tak Berizin di Karangasem

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem bersama tim gabungan  gelar inspeksi  meendadak (sidak) tower yang tidak berizin di Kabupaten Kara

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
Istimewa
Satpol PP Karangasem Gelar sidak tower bodong di Kecamatan Bebandem dan Kecamatan Kubu, Kamis (14/4/2022). 

 

 

 

TRIBUN BALI. COM, AMLAPURA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem bersama tim gabungan  gelar inspeksi  meendadak (sidak) tower yang tidak berizin di Kabupaten Karangasem, Kamis (14/ 4/ 2022) siang.

Menyasar Kecamatan Kubu dan Kecamatan Bebandem.

 

Kabid Penegakan Undang - Undang Daerah, Pol PP  Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengaku, sidak dilakukan dari Rabu (13/4/2022) hingga Kamis (14/ 4/ 2022).

 

Sidak dilaksanakaan karena adanya info beberapa tower belum mengantongi izin operasi dan izin lainnya.

 

"Rabu (13/4/2022) petugas sidak ke Kecamatan Kubu, dan Kamis (14/4/2022) di  Kecamataan Bebandem.

 

Satpol PP turun bersama Dinas Lingkungan Hidup, DPM & PTSP, Polisi, dan Diskominfo,"kata Made Aditya Sugiarta, Kamis  (14/4).


Hasil sidak ditemukan beberapa tower di Karangasem  belum kantongi izin  secara keseluruhan.

 

Seperti di Kecamatan Kubu ditemukan usaha menara sudah beroperasi, sudah mmiliki NIB, belum ada titik koordinat, sedangkan dilokasi kosong.

 

Penanggung jawab menara dipanggil.


"Penanggung jawab menara dipanggil ke Kantor Satpol PP Karangasem dan diberikan surat pernyataan sesuai SOP Satpol PP,"kata Aditya.

 

 

Untuk di Kecamatan Bebandem ditemukan dua menara sudah berdiri, tapi belum menunjukan surat izin.

 

Menara berada di dekat rumah penduduk.


Sebelumnya, Kepala Dinas Penanamaan Modal & PTSP Kaarangasem, Ketut Mertadina, mengaku, ada bberapa tower telekomunikasi yang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

 

Seperti tower telekomunikasi di Kecamatan Bebandem, Kecamatan Kubu, berserta Karangasem.


Info dilapangan, sejumlah tower telekomunikasi belum mengantongi izin pemanfaatan ruang (IPR), izin lingkungan, izin  lokasi, & izin mendirikan bangunan (IMB).

Ada juga beberapa pengusaha tower  yang masih  berproses mengurus izin di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP.


Sesuai rekapitulasi permohonan izin pembangunan tower  teelekomunikasi di Karangasem  sesuai ketentuan,  terhitung dari tahun 2018 sampai 2021 sebanyak 31 tower.

Pemerintah  berharap pengusaha tower untuk segera mengurus izin sebagai syarat utama  agar bisa beroperasi. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved