Berita Denpasar
Pria yang Menikah di Polresta Denpasar, Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Pria Yang Menikah di Polresta Denpasar, Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu dan EkstasiPria Yang Menikah di Polresta Denpasar, Tersandung Kasus Narkob
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenal sosok mempelai pria, I Wayan Bawa Kartika yang melangsungkan pernikahan di Polresta Denpasar pada Senin 18 April 2022 pagi ternyata tersandung kasus narkoba.
Pria berusia 34 tahun tersebut melangsungkan pernikahan dengan perempuan pujaan hatinya, bernama Ni Ketut Purnami.
I Wayan Bawa Kartika, pria asal Banjar Sading, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali itu menggelar pernikahan dengan khidmat.
Didatangi pihak keluarganya dan pihak keluarga perempuan serta pihak kepolisian, pria yang tersandung kasus narkoba ini hanya bisa pasrah melangsungkan pernikahannya.
Pria yang diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar, pria tersebut diamankan pada Jumat 3 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 wita.
"Dia terdakwa kasus narkoba. Barang bukti yang diamankan 163.64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Senin 18 April 2022.
Baca juga: Jajaran TNI Kodam IX/Udayana Selama Ramadhan Menyiapkan Hidangan dan Berbagi Takjil Gratis
Baca juga: Resep Nasi Goreng Otak-Otak, Nikmat Disajikan Buat Sarapan Besok, Dijamin Semua Suka
Dalam keterangan resminya, I Wayan Bawa Kartika diamankan pihak kepolisian, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya perberan narkoba di wilayah Denpasar.
Kemudian pada Kamis 2 Desember 2021, pria tersebut berhasil diamankan di Jalan Imam Bonjol saat melintas.
Kemudian saat diperiksa, I Wayan Bawa Kartika yang bukan residivis ini kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan esktasi.
Saat digeledah di rumahnya di wilayah Banjar Sading, Kabupaten Gianyar petugas kembali menemukan barang bukti yang sama dari kosnya.
"Total barang bukti ada 22 plastik klip berisi sabu-sabu dan 30 butir ekstasi," tambahnya.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pria yang kini telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.