Persib Bandung

STRIKER PERSIB BANDUNG David da Silva Digugat ke Pengadilan, Maung Bandung Dituntut Rp 1 M

Striker Persib Bandung David da Silva resmi digugat ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tidak hanya pemain asal Brazil itu, Persib Bandung juga diguga

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
persib.co.id
Penyerang Persib Bandung, David da Silva (baju putih) 

TRIBUN-BALI.COM - Striker Persib Bandung David da Silva resmi digugat ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tidak hanya pemain asal Brazil itu, Persib Bandung juga digugat

Persib Bandung kini tengah mempersiapkan diri menjelang digelarnya Liga 1 2022/2023

Maung Bandung yang di musim lalu hanya finish di posisi kedua, kali ini tak main-main

Baca juga: HOT TRANSFER PERSIB BANDUNG: Kabar Terkini Dimas Drajad, Bakal Ikuti Jejak Ciro Alves?

Baca juga: Jelang AFC 2022, Meskipun Libur Bali United Tetap Genjot Latihan Fisik Pemain, Persiapan Jalan Terus

Baca juga: PEMAIN MANCHESTER UNITED Bruno Fernandes Alami Kecelakaan Lalulintas, Mobilnya Ringsek

Baca juga: ELKAN BAGGOTT Dapat Pujian Setinggi Langit dari Media Inggris, Tampil Menawan di Laga Debut

Skuat asuhan pelatih Robert Alberts itu sudha mulai mendatangkan banyak pemain untuk musim depan

Selain itu Pangeran Biru juga melepas sejumlah pemainnya yang tidak terlalu berkontribusi musim lalu.

Hingga saat ini, Maung Bandung sudah melepas 11 pemain dan baru mendatangkan 5 pemain.

Maung Bandung kemungkinan masih mendatangkan banyak pemain

Di tengah hiruk-pikuk transfer pemain, Persib Bandung harus menghadapi masalah pelik

Maung Bandung resmi digugat ke pengadilan

Persib Bandung digugat empat orang, yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.

Tak hanya Persib Bandung, mereka juga melakukan gugatan terhadap PSSI, Putera, bomber asing milik Maung Bandung, David da Silva, serta sponsor Liga 1 2021/2022, yaitu Bank BRI, atas dugaan praktik sepak bola gajah yang terjadi di akhir kompetisi.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta, dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April lalu.

Hingga Senin (18/4/2022) status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta enam poin tuntutan kepada majelis hakim untuk dikabulkan, meliputi pembatalan hasil pertandingan Persib Bandung kontra Barito Putera, hingga tuntutan materil Rp 1 miliar, dan kerugian imateril yang tidak disebutkan nominalnya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat sepak bola yang juga peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto atau akrab disapa Eko Maung mengatakan, bahwa apa yang dilakukan penggugat, merupakan hal yang tidak mendasar atau salah kaprah.

Menurutnya, ada dua hal yang tidak tepat dilakukan oleh penggugat, pertama dari segi yurisdiksi, yaitu lembaga ekskutor yang akan mengeluarkan putusan gugatan tersebut.

Kedua, pembuktian atau barang bukti yang menjadi gugatan tersebut.

"Apalagi mereka pakai pasal perbuatan melawan hukum, nah, perbuatan yang mana dan seperti apa yang menjadi dasar gugatan itu,"

"Karena, sesuatu perbuatan melawan hukum itu, jika ada aturan yang dilanggar, atau bertindak yang enggak bener,"

"Jadi bertindak yang enggak benernya di mana dan apa buktinya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/2022).

Apalagi ini gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri, artinya, kata Eko, gugatan dilayangkan, jika terbukti ada hukum nasional yang dilanggar.

Sementara itu, jika tidak ada pembuktian dari adanya dasar hukum nasional yang dilanggar, maka bagaimana hasil putusannya.

"Dalam berbagai praktik dunia olahraga, khususnya sepak bola tanah air, selama ini menghindari keterlibatan pengadilan negara,"

"Maka dari itu, dibentuknya NDRC (National Dispute Resolution Chamber) Indonesia, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi seperti ini,"

"Jadi hal ini menurut saya sudah konyol dan mempermalukan dirinya sendiri," ucapnya.

Eko pun menilai bahwa pernyataan bahwa dugaan praktik sepak bola gajah yang dilakukan oleh Persib Bandung menghadapi Barito Putera selama ini, selalu disampaikan oleh secara personal, bukan dari kepala daerah atau manajemen Persipura Jayapura.

Ia menambahkan kemungkinan Persib akan kalah gugatan, adalah hal yang tidak mungkin, bahkan belum tentu gugatan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh lembaga yuridis.

"Enggak akan atuh Persib kalah gugatan, karena dasar gugatannya dan tujuan gugatannya juga enggak tepat, belum tentu juga dilanjutin kok perkaranya,"

"Jadi enggak bisa ini, enggak tepat, ini karena ada orang yang serampangan,"

"Apalagi ini gugatan ini bukan dari pihak manajemennya (Persipura), bahkan dari legal standingnya aja enggak jelas," ujar Eko.

Terkait kemungkinan Persib Bandung melakukan gugatan balik atas dugaan pencemaran nama baik, menurutnya hal itu bisa di lakukan.

Namun, ia meyakini bahwa hal itu tidak akan dilakukan, mengingat karakteristik para pengurus manajemen yang selalu berpikir rasional, maka gugatan balik tidak akan dilakukan.

"Saya yakin kalau lihat karakteristik orang-orang Persib yang selalu berpikir rasional, enggak lah enggak akan lakukan itu (gugatan balik),"

"Kalaupun bisa ya bisa aja, tapi ya buat apa juga diladenin. Malahan nanti juga hakim bakal menolak gugatan ini. Ini mah konyol lah, rame teu puguh," katanya.

Berdasarkan, informasi yang diterima Tribun Jabar.id, berikut isi petitum gugatan dugaan sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David Da Silva:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;

3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;

4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;

5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.

6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;

Kerugian Materiil

Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;

Kerugian Immateriil;

Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PERSIB Digugat ke Pengadilan, Lawan Barito Disebut Sepak Bola Gajah, Pengamat: Konyol & Salah Kaprah, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved