Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
UDPATE SUBANG: Genap 8 Bulan Kasus Berjalan, Polda Jabar Belum Ungkap Pelaku, Yosef Ungkap Fakta Ini
Hari ini Senin, 18 April 2022, kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang telah memasuki bulan kedelapan.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Hari ini Senin, 18 April 2022, kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang telah memasuki bulan kedelapan.
Dalam kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjadi korban dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Polisi Daerah Jawa Barat, (Kapolda Jabar), Irjen Suntana mengatakan jika pihaknya akan mengungkap kasus tersebut di bulan Ramadan.
Namun hingga kini, Polda Jabar pun masih belum kunjung menungkap dalang di balik Kasus Subang.
Dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin 18 April 2022 dalam artikel Kasus Subang Sudah 8 Bulan, Yosef Ucap Sumpah Serapah 3 Kali untuk Pelaku, Singgung Hukuman Terberat, salah satu saksi kunci yang merupakan keluarga dari korban Subang, Yosef Hidayah menegaskan dirinya tidak main-main atas kasus yang telah melenyapkan nyawa istri dan anaknya itu.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, saya tidak mau main-main ya,” ujar Yosef dalam Kanal YouTube Koin Seribu 77.
Selanjutnya, Yosef menyinggung hukum yang akan diterima pelaku rajapati Tuti dan Amalia.
Ia berharap pelaku rajapati yang menghilangkan nyawa istri dan anaknya dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: SAKSI KASUS SUBANG Kembali Diungkit Yosef, Singgung Sosok yang Sempat Digonggong dan Digigit Anjing
“Kepada pelaku untuk diberikan hukuman seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya,” ujarnya
Bahkan Yosef mengucap hukuman seberat-beratnya yang pantas diterima pelaku rajapati itu adalah hukuman mati.
“hukuman mati, itu aja,” tegas Yosef menggebu-gebu.
Menurutnya hukuman tersebut setimpal karena telah merenggut dua nyawa sekaligus istri dan anak kesayangannya.
Saat ditanya, seandainya pelaku meminta maaf kepadanya Yosef mengaku hanya akan menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
Yosef mengatakan memaafkan mungkin lebih mudah, namun ia tidak akan membiarkan pelaku lolos dari jerat hukum.
“Ini kan perenggutan nyawa, saya tidak bisa memaafkan begitu saja,” ujarnya.