Kasus Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sesuai Arahan Jenderal Andika
Lakalantas yang dikenal dengan kasus Nagreg itu, terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) kemudian dibuang ke sungai, sudah sampai tahap tuntutan.
Lakalantas yang dikenal dengan kasus Nagreg itu, terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila.
Handi dan Salsabila dibawa oleh penabrak. Bilang akan dibawa ke rumah sakit, ternyata mereka dibuang di Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Baca juga: SOSOK Lala, Wanita yang Dibawa Kolonel Priyanto Sebelum Nabrak Sejoli di Nagreg, Janda asal Cimahi
Bahkan berdasarkan autopsi, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.
Pelakunya adalah Kolonel Priyanto bersama dua anggota TNI lain.
Kini, Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat.
Baca juga: Sebelum Tabrak Mati Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Tiduri WIL Berulangkali Padahal Ada Istri
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan, Kamis.
Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Dalam tuntutannya, oditur meyakini jika Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Pertama, Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
