Oknum Polisi Palak Pengendara Minta Uang Rp 2,2 Juta, Ini Tampang Bripka SA yang Kini Ditahan Propam

Oknum Polisi Palak Pengendara Minta Uang Rp 2,2 Juta, Ini Tampang Bripka SA yang Kini Ditahan Propam

Dok Polresta Bogor Kota
Oknum Polisi Palak Pengendara Minta Uang Rp 2,2 Juta, Ini Tampang Bripka SA yang Kini Ditahan Propam 

TRIBUN-BALI.COM - Propam Polresta Bogor Kota telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan Bripka SA.

Bripka SA diamankan karena diduga melanggar prosedur penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

SA dianggap melanggar kode etik hingga terancam sanksi pemecatan.

Tindakan SA ini menjadi viral di media sosial lewat sebuah postingan.

Baca juga: Kompol MI Diperiksa Propam Polda Sumut, Diduga Cabuli Gadis Pelayan Kantin Polres di Rumah Dinas

Cerita seorang warganet, ia mengaku di tilang Polisi di Bogor hingga diminta uang Rp 2,2 juta.

Dalam ceritanya, ia di tilang pukul 04.00 WIB pada 23 April 2022.

"Di wiliyah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu," tulisnya.

Ia di tilang karena motornya tak menggunakan spion.

"Saya minta di tilang saja dan Polisi tidak memberi surat tilang," katanya.

Baca juga: Keluarga Takut dan Resah, Didatangi Sekelompok Orang, Warga ke Propam Polda Bali

Oknum Polisi Bripka SA justru meminta uang sebesar Rp 2,2 juta.

"Kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separo," katanya.

Jika tak mau bayar, kata warganet, ia diancam akan dipenjara selama 14 hari.

"Secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," tutupnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya telah menangkap Bripka SA.

"jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo.

Menurutnya, oknum Polisi melakukan tindakan itu ketika dalam perjalanan pulang.

Saat di jalan, ia menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan juga surat.

Sampai kemudian korban dimintai uang.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.

Propam menangkap Bripka SA pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia ditangkap di kediamannya.

Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Dari foto yang diterima TribunnewsBogor.com, Bripka SA tampak ada di dalam sel.

Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.

Bripksa SA juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna senada.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya.(*)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Tampang Oknum Polisi Bogor yang Palak Pengendara Rp 2,2 juta, Ancam Jebloskan Korban ke Penjara

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved