Berita Nasional

Bareskrim Polri Tangkap 30 Tersangka Calo Seleksi CASN 2021, 9 Diantaranya PNS

30 tersangka kasus calo tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CANS) pada 2021 diamakan pihak Bareskrim Polri

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com
Ilustrasi seleksi penerima CANS - Bareskrim Polri Tangkap 30 Tersangka Calo Seleksi CASN 2021, 9 Diantaranya PNS 

TRIBUN-BALI.COMBareskrim Polri Tangkap 30 Tersangka Calo Seleksi CASN 2021, 9 Diantaranya PNS.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menangkap total 30 orang yang diduga terlibat dalam kasus kecurangan atau calo pada tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CANS) pada 2021 silam.

Bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bareskrim Polri pun berhasil meringkus 30 yang telah ditetapkan tersangka dalam praktik kasus calo seleksi ASN.

Dari 30 tersangka tersebut berada di 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CASN tersebut.

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin 25 April 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari situs Menpan.go.id pada Selasa 26 April 2022.

Adapun sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.

Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi, yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Baca juga: Mahasiswi Sedang Tidur Dirudapaksa Pacar hingga Pingsan lalu Tewas, Cemburu Punya Cowok Lain

Lebih lanjut, Polisi pun mengungkapkan jika tersangka menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT).

Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus, yaitu perangkat micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.

Dalam pengusutan kasus calon tes ASN yang dilakukan Satuan Tugas Anti-KKN CASN 2021 menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti-KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” terang Gatot.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa Seleksi CASN berikutnya harus lebih baik,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang diwakili Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas peran dan bantuan Bareskrim Polri, khususnya Satgas Anti-KKN ASN, serta Polda/Polres jajaran dalam pengungkapan dan penegakan hukum kasus pidana yang berkaitan dengan seleksi penerimaan CASN tahun 2021.

Dalam setiap tahapan seleksi CASN, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah kecurangan. Namun upaya yang telah dibangun dengan susah payah selama ini telah dinodai oleh praktik culas segelintir oknum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved