Breaking News

TEGA! Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja di Luar Negeri, Video di Atas Ranjang Sampai ke Suami

TEGA! Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja di Luar Negeri, Video di Atas Ranjang Sampai ke Suami

Editor: Widyartha Suryawan
TribunLampung
TEGA! Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja di Luar Negeri, Video di Atas Ranjang Sampai ke Suami 

TRIBUN-BALI.COM - TEGA! Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja di Luar Negeri, Video di Atas Ranjang Sampai ke Suami.

Sungguh teganya WS berselingkuh dengan pria idaman lain saat suaminya mencari nafkah di luar negeri.

Mirisnya, pria selingkuhan WS yang berinisial AM (35) sengaja merekam adegan saat berhubungan di atas ranjang.

Tak hanya itu, video adegan tak senonoh antara WS dan AM itu kemudian dikirim kepada suami WS, Joko Nugroho.

Dilansir dari Surya.co.id, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya di rumah WS di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan saat suami WS, Joko Nugroho, tengah berada di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia atau TKI.

Tak tanggung-tanggung, AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut mengirim video selingkuh kepada suami sah WS sebanyak lima kali.

"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).

"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan november 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, 

"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi Joko Nugroho, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.

Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kisah serupa

Sebelumnya, kisah serupa juga dialami seorang pria asal Pati, Jawa Tengah, Sukalam (41).

Lima tahun lalu merantau jadi tenaga kerja Indonesia, ketika pulang temukan bukti istri selingkuh dengan oknum polisi.

Dua flash disk berisi video istrinya dan sang polisi jadi barang bukti perselingkuhan.

Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, bercerita , gelagat mencurigakan dari istrinya tak lama setelah ia pulang dari Jepang.

Dia bekerja di Jepang selama lima tahun. “Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Hal itu terjadi kurang lebih 3 minggu sejak saya pulang," katanya.

Saat Sukalam menanyai istrinya, dan mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah dikenal karena masih ada hubungan kerabat jauh.

"Perselingkuhan sudah berjalan 1,5 tahun,” kata dia saat ditemui Tribunjateng.com, beberapa waktu lalu.

Mendengar pengakuan istri, Sukalam mendatangi rumah orang tua Bripka RY yang masih satu desa dengannya.

“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka R. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya.

"Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama," katanya.

Orang tuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda.

"Di situ orang tuanya juga menunjukkan dua flashdisk,” papar dia.

Temukan video syur Bripka RY dengan istrinya.

“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir itu jadi barang bukti."

"Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic. Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.

Video tersebut, jadi bukti bahwa saat Bripka RY melakukan tindakan asusila, ia masih mengenakan pakaian dinas Polri.
“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju Polri,” kata dia.

Dia mengatakan, awal mula terjadinya perselingkuhan, Bripka RY pinjam uang Rp 1 juta pada istrinya.

“Tak berselang lama, uang itu dikembalikan. Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu.

"Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata Sukalam.

Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.

Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.

Sukalam kemudian membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu. (*)

(Surya.co.id/Arum Puspita)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul FAKTA Istri Ditiduri Pria Playboy di Ponorogo: Video Dikirim ke Suami Sebanyak 5 Kali & Ini Motifnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved