Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Danramil Jayapura Utara Dapat Sanksi dari TNI AD, Kedapatan Minta Bantuan Minuman Kaleng

Danramil Jayapura Utara Dapat Sanksi dari TNI AD, Kedapatan Minta Bantuan Minuman Kaleng

Tayang:
NET
Ilustrasi- Oknum Perwira TNI Ajak Tiga Pria Berbeda 'Ngamar' di Bali, Salah Satunya Mahasiswa 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Darat akan memberi sanksi oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menjawab terkait beredarnya Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara di medsos yang berisi permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral bagi masyarakat kurang mampu di Jayapura Utara.

"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara. TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara, dan akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," kata Tatang ketika dikonfirmaasi pada Rabu (27/4/2022).

Baca juga: KISAH Letda Ida Ayu Damayanti, Teknisi Perempuan Pertama F-16 yang Dipuji Istri Jenderal Andika

Ia mengatakan surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

Selaku atasan, lanjut dia Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara.

Kepada semua pihak, yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara tersebut, kata dia, TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya.

Baca juga: Sniper KKB Papua Pangkat Brigjen Tewas Tertembus Peluru Aparat TNI, Kontak Tembak di Jembatan Ilame

"Dan kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," kata dia.

Dalam surat yang beredar di media sosial, surat tersebut ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.

Surat tersebut juga dibubuhi stempel Danramil 1701-02.

Surat tersebut ditujukan kepada warung makan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved